Kejari Medan Eksekusi Frida Mona Simarmata, Terpidana Penyerobotan Tanah ke Lapas Perempuan

oleh
Kejari Medan Eksekusi Frida Mona Simarmata, Terpidana Penyerobotan Tanah ke Lapas Perempuan
Kejari Medan Eksekusi Frida Mona Simarmata, Terpidana Penyerobotan Tanah ke Lapas Perempuan

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Frida Mona Simarmata (69) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Medan pada Senin (11/8).

Frida merupakan terpidana dalam kasus penyerobotan tanah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.

“Benar, terpidana telah kami eksekusi ke Lapas Perempuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).

Eksekusi dilakukan setelah majelis hakim menyatakan Frida bersalah melanggar Pasal 385 ke-4 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun.

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu mengatakan bahwa Frida diamankan di kediamannya di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. “Terpidana cukup kooperatif saat diamankan, meskipun sempat terjadi cekcok kecil. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Lapas Perempuan untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Septian.

Ia menambahkan, dalam perkara ini JPU sebelumnya menuntut Frida dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara. Karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Frida Mona menyewakan sebuah rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II, Komplek Puri Tania No. 17, Medan, tanpa seizin ahli waris. Setelah pemilik rumah meninggal dunia pada 2021, rumah dalam kondisi kosong.

Frida kemudian mengganti kunci rumah dan menyewakannya kepada seseorang bernama Tunggul Purba. Ia bahkan menerima uang muka sebesar Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk jangka waktu dua tahun.

Aksi Frida akhirnya terungkap setelah seorang tetangga, Muslim, memberi tahu Ngapuli Purba, istri almarhum sekaligus ahli waris sah. Setelah dilakukan pengecekan, rumah tersebut ternyata telah ditempati tanpa izin, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian dan berlanjut ke meja hijau. KM-red