Alat berat dan truk melakukan aktivitas Galian C di Ajibaho Patumbak, Deli Serdang merusak alam dan jalan. (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Kondisi alam dan jalan di Kecamatan Patumbak-Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara mengalami kerusakan yang sangat parah.
Kenyataan itu membuat Ketua Karang Taruna Biru Biru, Rahmat Tarigan berang dan meminta aparat terkait segera bertindak.
Kepada wartawan, Selasa (26/5/2026), Rahmat Tarigan menyampaikan kemarahannya atas kerusakan jalan dan alam disebabkan adanya aktivitas Galian C di Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru.
Karena itu, Rahmat meminta aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang segera turun melakukan penghentian dan penindakan terhadap aktivitas Galian C yang barada di Dusun Vlll, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Biru-biru, Deli Serdang tersebut.
“Ya, hari ini saya bersama anggota Karang Taruna Biru Biru turun langsung ke lokasi Galian C milik PT Pertangga Batu Abadi dan meminta aktivitas pengurukan tanah itu berhenti,“ tegas Rahmat.
Menurut dia, aktivitas Galian C milik PT Pertangga Batu Abadi itu sangat berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat dan tidak memberi manfaat positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Deli Serdang.
“Galian C yang beroperasi itu tidak berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat, bahkan karena adanya aktivitas Galian C ini, jalan Patumbak dan Biru Biru yang dibangun menggunakan Anggaran Pemkab Deliserdang itu telah rusak parah karena aktivitas truk galian c yang melebihi tonase tersebut,” sebut Rahmat.
Ketua Karang Taruna yang dikenal vokal ini juga menyinggung kepemimpinan era H Edy Rahmayadi menjabat Gubernur Sumut, sudah pernah mengeluarkan larangan bagi truk pengangkut tanah timbun yang melebihi tonase melintasi jalan Biru Biru karena berdampak buruk
Tapi kini aturan yang dikeluarkan Edy Rahmayadi itu sepertinya tidak dihiraukan lagi oleh pengusaha Galian C tersebut.
Rahmat Tarigan juga menegaskan, jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat Biru Biru dan Patumbak ini, maka ia bersama masyarakat akan turun untuk menghentikan aktivitas Galian C tersebut.
Kegiatan galian c tersebut diduga dilakukan guna memenuhi kebutuhan Proyek Pembangunan Hunian Mewah Pondok Indah Cemara yang berada di daerah Sampali, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. KM-ded/R

