koranmonitor – BINJAI | Penyelidikan dugaan korupsi dana Insentif fiskal (DIF) sedang bergulir di Kejaksaan Negri Binjai sebesar 20,8 miliar anggaran tahun 2024 mulai membuahkan titik terang.
Surat edaran yang di keluarkan Kejaksaan Negri (Kejari) Binjai, bernomor : Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025, 8 mei 2025, memanggil 6 Orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD),Senin, (26/05/2025).
“Dugaan penyimpangan ini kejari binjai memanggil enam OPD sekaligus guna dimintai keterangan” tandas Noprianto Sihombing selaku Kasintel Kejari Binjai.
Noprianto menjelaskan, keenam OPD tersebut yakni, Sekda Kota Binjai, Kadis Perkim, Kadis Ketapang, Kadis Pertanian, Kadis PUPTR dan Inspektorat.
Masih Noprianto, terdapat ada dua OPD yang tidak menghadiri pemeriksaan yakni, Sekda Kota Binjai dan plt.Kadis PUTR karena masih menghadiri kegiatan lain.
Kejari Binjai saat ini masih melakukan penyelidikan atas informasi yang berkembang soal dana Insentif fiskal.
“Awal didapat info Pemko Binjai terima DIF tahun 2024 sebesar 32 miliar. Setelah didalami, dana tersebut diketahui sebesar 20,8 miliar,” kata Noprianto.
Diketahui, pemberitaan DIF sudah cukup lama diberitakan sehingga dapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negri Binjai, terkuaknya dugaan korupsi di akibatkan pernyataan Kepala BPKAD bebrapa pekan lalu saat di konfirmasi diruang kerjanya yang menyatakan, DIF tersebut dibayarkan hutang Pemko Binjai belasan miliar, jelas ini menyalahi PMK. NO.91Tahun 2024 dan juklak, juknis, belum lagi tumpang tindihnya anggaran DAU dan DIF, sehingga tidak dapat di bedakan mana yang DAU dan DIF.
KM – Nasti/red.