koranmonitor – Binjai | Komitmen Polres Binjai dalam menyikat habis bandar narkoba di wilayah hukumnya sangat patut di apresiasi. Kali ini Satresnarkoba Polres Binjai berhasil tangkap jaringan peredaran narkoba antar Kota Binjai – Tanjung Balai.
Dari keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, Rabu, (13/8/2025), mengungkapkan penangkapan jaringan narkoba antar Binjai – Tanjung Balai bermula dari informasi yang di terima oleh
Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
“Penangkapan jaringan tersebut berawal dari informasi yang di terima Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH. Tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Dibawah Kanit I Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya langsung begegas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi yang di terima.
Tepat pada hari Rabu, (6/8/2025), pukul 18.15 wib. Di Jalan Waru, Gg. Bejo, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara. Satresnarkoba berhasil menangkap HS (37) dan DP (35).
Dari hasil penangkapan ni tersebut di temukan 6 paket narkotika jenis sabu, dan 5 paket besar, dan 1 paket kecil.
Dari pengakuan mereka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial (IS), yang berada di Tanjung Balai. Dengan kesepakatan, setelah barang terjual maka hasil penjualan akan disetorkan melalui rekening bank milik IS di Tanjung Balai. Tanpa basa basi, tim Satresnarkoba Polres Binjai langsung mengejar IS ke Tanjung Balai.
Tepatnya pada hari Kamis, (7/8/2025), pukul 06.00 wib. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap IS di jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Kemudian IS langsung diboyong ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, ungkap kasi humas.
Disamping itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp Syamsul Bahri, SE, MH., juga menjelaskan, bahwa pelaku sudah kita amankan ke Mako Polres Binjai.
“Terhadap pelaku HS (37), DP (35) dan IS (54) sudah kita amankan di Mako Satnarkoba Polres Binjai dengan barang bukti, 6 (enam) paket dan 5 paket besar dan 1 paket kecil narkoba jenis sabu. Dengan berat Brutto 505,77 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam. 2 (dua) unit Hp merk Oppo dan Redmi, 1 (satu) buah kotak rokok, serta 1 (satu) buah plastik warna hitam sebagai pembungkus.
Dan akan dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati, tegas kasat.
KM-Andy