koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan melakukan panggilan kedua kepada Kepala Dinas Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony, terkait dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau, di Deli Serdang, Jumat (22/11/2024).
Panggilan kedua ini dilakukan usai yang bersangkutan tak menghadiri pemanggilan pertama.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wansa Ginting mengatakan, surat panggilan kedua akan diberikan kepada yang bersangkutan. Pemanggilan ini dilakukan, sebagaimana untuk dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut.
“Untuk kepala dinas tentunya akan dipanggil lagi. Kita harapkan yang bersangkutan hadir,” kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp.
Adre mengatakan, saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
Kemungkinan, kata dia akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Tim penyidikan fokus pada pelengkapan berkas,” jelasnya.
Sementara itu, seorang jaksa yang ditemui awak media di Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, mengatakan, Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony kemungkinan akan ditahan ketika datang memenuhi panggilan.
“Kalau tidak salah info yang didapat, bahwa dia (Kadis) akan ditahan oleh tim, lantaran terlibat dan berperan dalam dugaan korupsi tersebut,” kata Jaksa yang tak ingin identitasnya dipublikasikan.
Pria ini menuturkan, bahwa Kepala Dinas juga terlibat dalam dugaan tersebut. Secara detail, dirinya belum mengetahui peran apa yang dilakukan Zumri Sulthony dalam dugaan korupsi tersebut. Akan tetapi, menurutnya akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga orang dalam dugaan korupsi ini.
Ketiga orang yang ditahan ini berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS pihak ketiga atau pemborong.
Kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023.
Dengan tujuan kegiatan adalah untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau antara lain pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, melakukan penanaman rumput dilokasi situs tersebut, pembuatan sarana toilet yang berlokasi di Dusun I Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan bahan-bahan material pada pekerjaan penataan situs tersebut.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93. KM-tim