BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja, Bisa Diolah Jadi 2,2 Juta Cartridge Vape THC
koranmonitor – JAKARTA | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menggagalkan upaya penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga disamarkan melalui jalur impor resmi.
Barang bukti seberat 3.371.400 gram tersebut merupakan salah satu penyitaan terbesar yang berhasil diungkap aparat. Hasil analisis laboratorium menunjukkan ganja tersebut memiliki kandungan tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi dan berpotensi diolah menjadi jutaan cartridge vape mengandung narkotika.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., mengatakan berdasarkan hasil pengujian laboratorium, 3,37 ton kuncup bunga ganja dengan kandungan THC sebesar 25 persen dapat menghasilkan lebih dari 682 liter THC murni apabila diekstraksi menggunakan teknologi modern dengan tingkat efisiensi 85 persen.
“Perhitungannya menghasilkan sekitar 682.307,14 mililiter THC murni,” kata Supiyanto, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, jumlah tersebut cukup untuk diproduksi menjadi lebih dari 2.274.357 cartridge rokok elektronik atau vape yang mengandung THC.
Ia menjelaskan, satu cartridge vape berkapasitas 2 mililiter umumnya mengandung sekitar 0,3 mililiter THC cair. Karena itu, penyitaan tersebut dinilai berhasil mencegah peredaran jutaan produk vape narkotika yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Keberhasilan penyitaan ini telah mencegah potensi peredaran lebih dari 2,2 juta cartridge vape mengandung THC. Ini menunjukkan ancaman penyelundupan narkotika kini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi ekstraksi dan produk rokok elektronik,” ujarnya.
Supiyanto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi BNN, Bea Cukai, dan Polri dalam memperketat pengawasan di jalur impor serta memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
BNN memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan Polri melalui pertukaran informasi intelijen, pemeriksaan laboratorium forensik, pengawasan di pintu-pintu masuk negara, hingga penindakan terhadap jaringan narkotika. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyelundupan narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. KMC/R

