Karhutla.
koranmonitor – JAKARTA | DPR RI mendukung langkah tegas pemerintah dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), untuk memberikan efek jera.
Dukungan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla, yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi langkah Bareskrim Polri tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi pihak yang sengaja membakar hutan, dan lahan demi kepentingan tertentu.
“Kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya, biar jadi efek jera tidak ada lagi kelompok yang ingin instan menguasai hutan melakukan pembakaran,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Cucun menilai persoalan karhutla yang terjadi setiap tahun tidak boleh ditoleransi. Dampak kebakaran, kata dia, tidak hanya dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, tetapi juga daerah sekitarnya hingga negara tetangga.
Selain penegakan hukum, Cucun juga mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk dengan alasan adat.
“Kita antisipasi hal-hal terburuk,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan 72 tersangka tersebut ditetapkan dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.
Sembilan Polda tersebut yakni Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Irhamni menjelaskan, modus dalam sejumlah kasus tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang melakukan pembakaran di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penyidik juga akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau melibatkan pihak lain, termasuk korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni. KMC/R

