koranmonitor – MEDAN | Belakangan muncul perdebatan mengenai penukaran uang baru yang jamak dilakukan masyarakat, jelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
Banyak masyarakat yang menilai bahwa transaksi penukaran uang tersebut bertentangan dengan ajaran agama, khususnya islam. Karena memperdagangkan barang yang sejenis, namun dibarengi dengan kenaikan harga.
Pengamat Keuangan Sumut Gunawan Benjamin menilai bahwa, penukaran uang yang terjadi di masyarakat itu adalah transaksi jasa. “Saya gambarkan dengan sebuah ilustrasi. Misalkan A menyediakan jasa penukaran uang baru, dimana A menambahkan biaya Rp10 ribu untuk setiap Rp100 ribu uang baru yang ditukar. Misalkan B menyepakati dengan melakukan penukaran uang ke A. B Menyerahkan uang 110 ribu ke A, selanjutnya A menyerahkan uang 100 ribu baru ke B,” sebut Gunawan Benjamin pada keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/2025).
“Selanjutnya B berniat membelanjakan uangnya tersebut untuk membeli satu Kg daging sapi seharga Rp110 ribu ke pedagang. Berarti saat B membayar ke pedagang tersebut, tentunya B harus menyediakan uang Rp110 ribu untuk membayarnya. Sudah pasti B tidak akan membayar pedagang dengan uang Rp100 ribu baru saja, seraya menekankan bahwa uang Rp100 ribu baru itu nilainya Rp110 ribu,” tambahnya.
Jadi kenaikan biaya Rp10 ribu yang dibebankan oleh A ke B adalah jasa yang harus dibayarkan B ke A. Berbeda dengan transaksi jual beli barang pada umumnya. “Sebagai contoh A membeli cabai ke petani seharga Rp20 ribu per Kg, lantas A menjual ke B dengan harga Rp23 ribu per Kg, B menjual ke konsumen dengan harga Rp27 ribu per Kg. Disini jelas harga cabai (barangnya) berubah, namun dalam transaksi tukar uang baru itu nilai uangnya tetap sama,” jelasnya.
Bank Indonesia (BI) juga menjelaskan bahwa aktifitas tukar uang baru ini sebagai jasa tukar uang. Jadi masyarakat harus memahami ini. Dan jasa penukaran uang baru ini menurut ulama menggunakan akad ijarah (sewa). Dan yang menjadi produknya itu bukan terletak pada uang barunya. Tetapi jasa atau manfaat dari suatu barang.
Jadi tidak perlu kuatir dalam melakukan penukaran uang. Saya menyarankan masyarakat lebih menggunakan jasa Bank Indonesia atau tempat lain yang ditunjuk BI untuk menukarkan uang. Agar terjamin keasliannya, terhindar dari risiko penipuan, tidak ada biaya, dan terhindar dari tindak kejahatan. KMC