Hans Silalahi usai menanyakan perkembangan DPO LS di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2026). (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Polrestabes Medan dinilai tidak bertanggungjawab dalam mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Leo Sembiring (LS).
Sebab, sampai sekarang LS belum juga dapat ditangkap. Padahal, laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong itu sudah sekitar 6 bulan lalu.
“Polrestabes Medan harus bertanggungjawab karena sudah mengeluarkan DPO terhadap Leo Sembiring. Jangan asal mengeluarkan DPO tapi LS tidak juga ditangkap,” ujar Hans Silalahi di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/7/2026).
Hans Silalahi sebagai pelapor kasus penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan LS.
Dia menyebut, tim Siber Satuan Reskrim Polrestabes Medan tidak bekerja secara benar, karena belum mampu menangkap LS, yang diyakini keberadaannya masih di kota Medan sekitarnya.
Pergantian Kasat Reskrim Polrestabes Medan dari AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada AKBP Adrian Rizki Lubis tidak memberikan perubahan dalam penegakan hukum karena LS masih bebas berkeliaran.
“Tim Siber Polrestabes Medan ‘macat-macat’. Untuk menangkap seorang Leo Sembiring saja tidak mampu. Saya yakin Leo Sembiring masih di seputaran kota Medan,” sebut Hans Silalahi.
“Kita meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang baru, AKBP Adrian Rizki Lubis segera bekerja maksimal. Karena sampai saat ini belum mampu menangkap Leo Sembiring,” kecamnya.
Karena itu, dia mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak bertanggungjawab dengan penerbitan DPO Leo Sembiring.
“Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab, menangkap DPO Leo Sembiring,” pungkasnya.
Sebelumnya, Praktisi hukum sekaligus pengacara, Hans Silalahi, SH, melaporkan Leo Sembiring karena diduga menyebarkan berita bohong. Laporan itu Nomor : LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
“Hari ini kedatangan saya adalah untuk menindaklanjuti laporan saya, memberikan keterangan di Polrestabes Medan dengan terlapor Leo Sembiring,” ujar Hans Silalahi, SH, Selasa (17/3/2026).
Hans meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya memproses laporannya dan menangkap terlapor. “Saya minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta Kanit dan jajarannya untuk secepatnya memproses laporan saya dan menangkap terlapor,” pintanya.
Sekali lagi Hans menegaskan untuk segera memproses dan menangkap LS agar masyarakat percaya kepada pihak kepolisian. “Agar masyarakat percaya pada Kepolisian, bagaimana Kepolisian menjalankan Presisinya. Jadi supaya segera ditangkap terlapor,” harapnya. KM-ded/R

