MEDAN | Seorang wanita cantik berstatus janda melaporkan Oknum pejabat eselon II atau Kepala Dinas (Kadis) berinisial S, di lingkungan Pemprovsu ke Mapolda Sumut.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana menyatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oknum pejabat Pemprovsu atau Kadis.
Rony Samtana tidak menampik adanya laporan tersebut. Sambil tersenyum, Rony menyebut kasus laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” tandas Rony kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).
Sebelumnya, seorang oknum pejabat Pemprovsu janda dua anak berinisial DS (foto) ke Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait kasus tindak pidana UU ITE tentang perbuatan porno (asusila) melalui media sosial.
Laporan itu pun tertuang dalam STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT “III”.
Menurut DS, kasus yang dialaminya bermula dari perkenalannya dengan oknum pejabat eselon II Pemprovsu tersebut dari sosial media. Keduanya saling bertukar nomor kontak hingga berpacaran.
Setelah kurang lebih setahun berhubungan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri (bersetubuh) diberbagai tempat, termasuk dalam mobil, akhirnya mereka berpisah.
Namun, sebelum perpisahan terjadi, oknum pejabat ini disebutkan kerap meminta video syur melalui fitur video call aplikasi whatsapp.
Setelah hubungan mereka kandas, DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik karena membuat pernyataan di kolom komentar facebook milik oknum pejabat Pemprovsu itu.
Atas laporan itu, DS pun memutuskan untuk membuat laporan tandingan ke Polda Sumut.KM-Fad