koranmonitor – MEDAN | Komisi C DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus dugaan penipuan atau tidak diserahkannya agunan debitur Bank Sumut Tianas Br Situmorang, oleh Bank Sumut, Rabu sore (5/6/2024).
RDP ini digelar setelah adanya laporan dari debitur Bank Sumut Tianas Br Situmorang. Dan viralnya Bank Sumut tidak menyerahkan agunan kepada Tianas Br Situmorang yang telah melunasi utang dari almarhum Thomas Panggabean (mantan suaminya).
Adapun RDP tersebut dihadiri beberapa anggota DPRD Sumut Komisi C, Tianas Situmorang bersama anak-anaknya didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI) dan perwakilan dari Bank Sumut yakni Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut Arieta Aryanti serta bagian hukum.
Dalam kesempatan tersebut, penasehat hukum Tianas, Poltak Silitonga menjelaskan kronologi kasus yang dialami kliennya mulai dari peminjaman, hingga pelunasan utang di Bank Sumut.
“Kami menilai phak Bank Sumut telah melakukan penipuan terhadap klien kami, Tianas Situmorang dengan tidak memberikan agunan pinjaman uang Rp1 miliar yang setelah melunasi pinjaman pada Desember 2022,” jelas Poltak sambil menunjuk bukti surat-surat yang dikeluarkan Bank Sumut.

Poltak menuding pihak Bank Sumut sengaja menahan agunan, dengan alasan adanya permasalahan dalam keluarga yang disampaikan Sekretaris Perusahan Bank Sumut Erwin Zaini beberapa waktu lalu melalui akun media sosial (medsos) Instagram Bank Sumut.
“Permasalahan keluarga yang mana? tanya Poltak heran sembari menyebut dalam surat perjanjian dan surat notaris menyebut, jika utang Thomas Panggabean lunas maka ahli waris yang menerima agunan adalah Tianas Hutagalung,” ungkap Poltak.
Selanjutnya Poltak meminta pejabat di Bank Sumut (Direktur Umum, para Direktur dan Sekretaris Perusahaan diganti dan dicopot dari jabatannya. Sebab mereka (pejabat Bank Sumut) itu memberi janji-janji palsu tidak mengembalikan agunan berupa 9 surat tanah kebun sawit seluas lebih kurang 17 hektar.

Usai Poltak Silitonga memberikan penjelasan, selanjutnya pimpinan RDP Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan dari Fraksi PDIP memberikan kesempatan kepada perwakilan dari OJK, untuk menanggapi permasalahan tersebut dan dijawab telah meminta berkas kelengkapan konsumen yang dimaksud untuk dilengkapi hingga batas waktu pada tanggal 11 Juni 2024.
Sementara itu, perwakilan BI mengatakan belum mengetahui permasalahan yang ada, sehingga membuat pertanyaan besar dari pimpinan rapat mengapa kasus yang sudah lama dan viral menyebut BI tidak mengetahui.
Tianas Situmorang yang didampingi kuasa hukumnya Poltak Silitonga memberikan penjelasan terkait hasil RDP dengan Komisi C DPRD Sumut terkait kasus dengan Bank Sumut, Rabu (5/6).
Selanjutnya Poaradda meminta pihak Bank Sumut menanggapi semua yang dijelaskan oleh penasehat hukum Tianas Situmorang, yang diwakili bidang hukum Bank Sumut.
“Apakah saudara melihat ada kesalahan dari apa yang disampaikan Poltak Silitonga,” tanya Poaradda.
Saat bidang hukum Bank Sumut, Faisal Lubis menyampaikan penjelasan, Poaradda menegur agar perwakilan Bank Sumut itu menjawab berdasarkan data yang ada.
“Saudara jangan berpikir saya tidak tahu semuanya. Saya sudah lama tahu masalah ini. Saudara jangan mengulang-ulang lagi. Sekarang saudara hanya perlu menjawab, apakah semua data-data yang disampaikan Tianas Situmorang tidak benar?” tegasnya.
“Sebelumnya saya kan sudah sampaikan agar perwakilan Bank Sumut membawa data, karena dalam rapat ini berbicara lewat data,” ucap Poaradda.
Dirut Bank Sumut Tak Hadir
Untuk ketiga kalinya, perwakilan Bank Sumut ditegur Poaradda karena kembali mengulang-ulang permasalahan dari awal.
Wakil ketua rapat, Muhammad Subandi dari Partai Gerindra mengatakan permasalahan yang ada sebenarnya sederhana, pihak Bank Sumut diminta untuk berpikir dan melihat segi manusiawinya.
“Dari segi manusiawi, jika ibu Tianas yang melunasi pinjaman, apa keberatan dari pihak Bank Sumut sehingga tidak mengembalikan atau menyerahkan agunan Debitur tersebut?” herannya.
Di bagian akhir, Poaradda sampai pada keputusan untuk menunda rapat dan melanjutkan pada minggu depan.
“Rapat diskors hingga minggu depan dengan menghadirkan Dirut Bank Babay Parid Wazdi dan selingkuhan Almarhum Thomas Panggabean DS. Jika DS tidak kooperatif, maka DPRD Sumut berhak menjemput paksa DS,” pungkasnya. KM-tim/red