Eks Anggota DPRD Binjai: Tidak Pernah Membahas Peralihan Anggaran Pekerjaan Dana Insentif Fiskal

oleh
Eks Anggota DPRD Binjai: Tidak Pernah Membahas Peralihan Anggaran Pekerjaan Dana Insentif Fiskal
Kantor DPRD Kota Binjai.

koranmonitor – BINJAI | Mantan atau eks Anggota DPRD Kota Binjai , soroti Regulasi Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai tahun anggaran 2024 terus menuai keganjilan dan menjadi publik.

Sebab, banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari peralihan anggaran sampai, penyusunan anggaran sampai mekanisme penyaluran anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini, disinyalir kuat menjadi ajang korupsi dan kepentingan pribadi oknum petinggi di Kota Rambutan.

Hal ini sempat disinggung mantan anggota DPRD Kota Binjai berinisial A. Pria yang pernah menjabat sebagai wakil rakyat periode lalu ini, melirik penyaluran DIF di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mencapai Rp14 Miliar. Harusnya dinas PUTR hanya mendapatkan kucuran DIF sekitar Rp1 Miliar saja.

“Harusnya, ini kembali di konfrontir ke Plt Kadis PUTR. Bagaimana bisa dia mengatakan kalau anggaran DIF yang diterimanya sampai belasan Miliar rupiah. Kalau gak salah, kan cuma dapat sekitar Rp1 Miliaran saja. Kemana sisa sekitar Rp10 Miliaran lagi digunakannya,” tanya dia, Selasa (8/4/2025) siang.

Sebab, jelas dia, saat dirinya menjabat anggota DPRD Kota Binjai dari tahun 2019 sampai 2024. Tidak ada pernah DPRD membahas tentang pengeluaran anggaran DIF yang dikucurkan tahun 2024. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar. Dari mana anggaran yang diperuntukan tidak sesuai regulasi bisa dialihkan.

“Gak ada kami campur tangan. Sesuai mekanisme, jika ingin menggeser anggaran meski mendapat persetujuan dari perwakilan rakyat dan dibahas dalam rapat,” terang dia curiga.

Dengan kata lain, papar dia, secara tidak langsung jika anggaran pengentasan kemiskinan ini dialihkan. Tentu saja ini menyalahi aturan atau juknis yang telah ditentukan dari Pemerintah Pusat.

“Inikan anggaran yang dikerjakan tahun 2024 untuk pengentasan kemiskinan dan sudah ada posnya masing-masing. Dengan demikian, bisa jadikan ada dugaan DIF sengaja dialihkan dan menjadi ajang kepentingan segelintir kelompok maupun oknum,” ujarnya.

Plt Kadis PUTR Ridho Indah Purnama mengaku, mendapat DIF mencapai Rp14 Miliaran. Anggaran itu langsung disalurkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD), dan segera diarahkan untuk segera pelaksanaannya (dipergunakan).

Namun, dia tidak berminat kemana saja anggaran itu diperuntukan. Dimana, sesuai dengan nomor rekening 289/ 1.03.05.2.01.0041 hingga 268/ 1.03.02.2.01.01090. Harusnya dinas PUTR hanya mendapatkan kucuran Dana Insentif Fiskal sekitar Rp1 Miliar saja.

Anehnya, Dinas PUTR tidak mengusulkan menggunakan Dana Insentif Fiskal. Meski begitu, pengeluaran (penyaluran) sendiri telah dicantumkan di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas PUTR.

Sebelumnya, mahasiswa mengaku dari Badko HMI sempat menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka meminta agar Korps Adiyaksa, melakukan penyelidikan terkait penyaluran DIF mencapai Rp32 Miliar.

Mereka menduga adanya penyelewengan dan tidak tepat peruntukan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga. Sehingga perlunya dipanggil dan dimintai keterangan guna mengungkap penyaluran anggaran DIF. KM-Andy/merah