MEDAN | Samsul Fitri, Kasubbag Protokol Setda Kota Medan dituntut hukuman pidana lima tahun penjara oleh Tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/5/2020) pada persidangan yang berlangsung secara teleconference di Pengadilan Tipikor Medan.
Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga membebankan terdakwa Samsul Fitri membayar denda sebesar Rp250 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan) pidana dua bulan kurungan.
Terdakwa Samsul Fitri merupakan perantara suap terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin.
Dalam amar tuntutan jaksa KPK yang dibacakan Zainal Abidin, sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Samsul Fitri diyakini terbukti bersalah tanpa hak mengutip, dan menerima uang dari para kepala dinas (Kadis) dan Dirut BUMD sejajaran Kota Medan.
Dengan dalih, untuk keperluan Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin. Seperti kegiatan perjalanan dinas ke luar kota dan ke luar negeri (Kota Ichikawa Jepang).
Di antaranya sesuai dengan keterangan kepala dinas. Seperti mantan Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari (lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah memberikan suap melalui terdakwa Samsul Fitri-red).
Antara lain diterangkan, terdakwa Samsul Fitri meminta uang, dan mengutus bawahannya Andika dan Aidil untuk mengambil uang tersebut.
Usai pembacaan tuntutan, menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Azis, Samsul Fitri melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Samsul Fitri dengan membawa nama walikota nonaktif T Dzulmi Eldin lebih dulu menelepon para kepala dinas (kadis).
Tujuannya untuk minta bantuan, manakala Dzulmi Eldin ada kunjungan kerja (kunker) ke luar kota, dan belakangan ke luar negeri. Yakni untuk urusan kerjasama ‘Sister City dengan Kota Ichikawa, Jepang.
Terdakwa dijerat pidana bersama-sama (T Dzulmi Eldin) secara bertahap meminta uang suap kepada para kadis untuk mempertahankan jabatan mereka.
Yakni pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.KM-Fahmi