MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi tetap melanjutkan proses hukum, tiga tersangka dugaan korupsi meski telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp850.
Ketiga tersangka masing-masing, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tebingtinggi berinisial PS dan kedua stafnya Kasi Kurikulum MP serta Kabid Disdak EE.
Ini terkait dugaan korupsi pengadaan buku panduan senilai Rp2,4 miliar di Disdik Tebingtinggi TA 2020.
Hal itu diungkapkan Plt Kasipenkum Kejatisu, Karya Graham kepada wartawan melalui relis berupa pesan singkat WhatsApp, Kamis (24/9/2020).
Dikatakan Karya Graham, ia telah mendapat laporan dari Rabu W selaku Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, bahwa pihak Disdik Tebingtinggi baru saja mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp850 juta ke Kejari Tebingtinggi.
“Saya sudah menghubungi Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak berarti penyidikan atau pengusutan kasus/perkaranya berhenti. Penyidikan dan proses hukum tetap lanjut,” kata Karya Graham menyampaikan laporan Kasi Intel Kejari Tebing.

Pengembalian kerugian keuangan negara, hanya menjadi pertimbangan untuk berat ringannya tuntutan hukum para tersangkanya dipersidangan nanti.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Rabu W mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah kordinasi dengan BPK Perwakilan Sumut, untuk hasil audit kerugian negara.
“Namun sampai sekarang pihak Kejari Tebingtinggi belum menerima hasil audit kerugian negaranya,” pungkasnya kepada wartawan.
Kemungkinan Tersangka Bertambah
Diberitakan sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi menduga kuat pengadaan buku panduan TA 2020 senilai Rp2,4 miliar tersebut fiktif alias tidak dikerjakan.
Dan penyidik Kejari Tebing Tinggi pun menetapkan tiga tersangka. Diantaranya Kadisdik Kota Tebing Tinggi berinisial PS, yang sudah belasan tahun menjabat orang nomor satu di Disdik Kota Tebing Tinggi. Dan Kasi Kurikulum berinisial MP serta Kabid Disdak EE.

Para tersangka dijerat pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana.
Diketahui, pihak rekanan Maret dan April 2020 mengajukan permohonan pencairan dana 100 persen, dengan melampirkan spesifikasi teknis kepada Disdik Kota Tebingtinggi.
Tersangka PS selaku Kadis kemudian membuat nota dinas kepada Wali Kota Tebing Tinggi, untuk memohon persetujuan dana untuk pembayaran termin 100 persen.
Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo ketika dihubungi wartawan, adakah kemungkinan tersangka baru atau lainnya terkait kasus ini.
” Ya tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain. Sedangkan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan pencekalan. Kita tunggu aja proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebing Tinggi,” terang Dwi.KM-VH/Tim