Mantan Plt Kadisdik Madina Dipenjara Kasus Korupsi DAK Rp4,7 Miliar

oleh -167 views
Mantan Plt Kadisdik Madina Dipenjara Kasus Korupsi DAK Rp4,7 Miliar
Mantan Plt Kadisdik Madina Ahmad Gong Matua (pakai rompi merah) saat dibawa petugas untuk dimasukan ke Rutan Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Ahmad Gong Matua merupakan Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Natal), dipenjara Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Ahmad Gong Matua menjabat Plt Kadisdik Madina pada tahun 2020 dipenjara terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH, Sabtu (28/9/2024) menjelaskan sebelum dijebloskan ke penjara, tersangka Ahmad Gong Matua ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dan Kejari Madina pada Jumat (27/9/2024).

“Kasus ini bermula dari kegiatan DAK Fisik Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 di Kabupaten Madina yang tidak dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), karena pelaksanaan pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas,” ujar Adre Ginting.

Anggaran total untuk kegiatan swakelola DAK Fisik 2020 mencapai Rp16.245.067.888. Alokasi ini terdiri dari Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar sebesar Rp1.596.073.000, Sub Bidang PAUD sebesar Rp1.933.699.000, Sub Bidang Sekolah Dasar sebesar Rp8.769.461.000, dan Sub Bidang SMP sebesar Rp4.755.843.000.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pengerjaan rehabilitasi gedung, ruang kelas, jamban, serta penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Selain itu, pengerjaan rehabilitasi di setiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah, melainkan dikendalikan langsung oleh kepala dinas.

Dari hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.758.476.924,05.

“Kerugian ini terdiri dari kelebihan pembayaran senilai Rp1.196.267.759,38 serta dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67,” jelas Adre.

Tersangka Ahmad Gong Matua dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. KM-fah/red