Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Kasus Korupsi Penyimpangan Kredit

oleh
Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Kasus Korupsi Penyimpangan Kredit
Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan Kasus Korupsi Penyimpangan Kredit. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Memasuki pekan kelima menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar beserta jajaran telah ‘membidik’ sejumlah perkara dugaan korupsi menarik perhatian publik.

‎Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (12/8/2025) menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, menyusul didapatkannya minimal dua alat bukti yang cukup.

‎Yakni JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan juga kreditur dan HA, wiraswasta (pekerjaan sales Toyota Delta Mas) selaku debitur.

‎Hanya saja, baru tersangka JCS yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

‎Penahanan terhadap JCS dibenarkan Kajati Harli Siregar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M Husairi, menjelang petang tadi.

‎Tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA. Di antaranya diduga melakukan melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit.

‎“Serta kuat dugaan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera, tanggal 12 Agustus 2011,” urai M Husairi.

‎Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tipikor pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011 / KC26 – KCPO65 / KPR / 2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut.

‎Sedangkan tersangka HA yang belum dilakukan penahanan, sambungnya, belum hadir atas pemanggilan secara patut dari tim penyidik.

‎“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian,” tegasnya.

‎Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Namun sayangnya Juru Bicara Kejati Sumut itu gak mampu merinci, apakah perkara dugaan tipikor di PT Bank Sumut KCP Melati Medan tersebut beraroma kredit macet.

‎Atau kreditnya dipergunakan untuk kepentingan lain oleh tersangka debitur, sebagaimana terjadi di Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu Kisaran tahun 2013 lalu. KM-tim