MEDAN | Diduga menerima suap Rp6,5 miliar dari bekas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), untuk pengesahkan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan TA 2013.
Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut diadili, Senin (14/12/2020) di Pengadilan Tipikor Medan.
Jaksa Komidi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu, dalam dakwaannya secara virtual, ke-14 terdakwa itu masing-masinh berinisial NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.
Para bekas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 itu, menerima suap melalui Randiman Tarigan yang saat itu menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumatera Utara (Kabiro Keuangan Sekda Provsu), Baharuddin Siagian, dan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Muhammad Alinafiah.
“Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat ke 14 mantan anggota DPRD Sumut dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Jaksa-jaksa KPK membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Medan, sedangkan ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan, menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa anggota DPRD Sumut apakah akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaaan JPU.
Kemudian, penasihat hukum para terdakwa, Kamil Pane, mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang pada Senin (21/12) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Nugroho.
Dalam perkara dugaan suap ini, puluhan mntan anggota DPRD Sumut telah diadili dan divonis serta menjalani hukuman. Dan
sebagian telah selesai menjalani hukuman.KM-vh