2 Orang Kurir Sabu 1,5 Kg Terancam Hukuman Mati, Sang Bandar Jadi TO

oleh -13 views

DELI SERDANG | Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan menyatakan kedua calon penumpang Citilink yang ditangkap pada Senin (25/6/2018) lalu, di Kualanamu International Airport (KNIA) terancam hukuman mati.

Keduanya masing-masing berinitial Anw,27 warga Dusun Alue Phon, Kab.Bireun dan Mhd,34 warga Dusun Sukadamai Kab.Bireun. Mereka dikenakan Pasal 112,114 dan 132 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Deliserdang menyatakan hal itu kepada puluhan wartawan saat konprensi pers di Media Center Terminal keberangkatan Bsndara Kualanamu, Jumat (29/6/2018) siang.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Jama Purba, Plt Executive General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II Kulanamu M. Yusuf Iriyanto, dan Manager Keamanan Kuswadi. Kapolres menyebutkan kedua calon penumpang itu dikenakan hukuman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dari pengakuan keduanya lanjut Kapolres, baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan naik pecawat Citilink.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dan pengakuan mereka baru pertama kali,” katanya.

Sejauh ini, pihak Polres Deliserdang sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan, siapa pemasok narkoba tersebut. Terkait penangkapan sabu itu, Kapolres Deliserdang juga memberikan apresiasi pada pengamanan bandara.

Sebagaimana diketahui, kedua calon penumpang Citilink QG 913 tujuan Makassar transit Jakarta ditangkap di KNIA, dalam kasus narkoba, Senin (25/6/2018) pagi. Selain tersangkanya, petugas juga mengamankan 1,5 Kg sabu, 2 unit HP dan uang Rp1,4 juta.

Setelah dilakukan pengembangan Kapolres Deli Serdang juga menetapkan ABD yang merupakan bandar sabu asal kota Medan sebagai TO (Target Operasi).red