2 Penyeludup Sabu 53 Kg Dituntut Hukuman Mati, Tiga Rekannya 20 Tahun & 18 Tahun Penjara

oleh

MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Rhmi Syafrina menjatuhkan hukuman mati, seumur hidup dan 18 tahun penjara kepada 5 terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkoba internasional, Selasa (21/5/2019) di PN Medan.

Kelimanya dinyatakan bersalah terkait penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 Kgdari Malaysia ke Kota Medan.

JPU menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa atas nama Junaidi Siagian alias Edi (37) warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, dan Elpi Darius (49) berkas terpisah, warga Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” uar Syafrina.

Sementara dua rekannya Syahrial (40) yang merupakan Supir pembawa Sabu 53 Kg, dituntut 18 tahun Penjara denda 1 miliar Subsidair 6 bulan kurungan. Karena terbukti bersalah melanggar pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar Syafrina.

Sedangkan dua terdakwa yang menunggu barang sabu yakni Zainal Abidin alias Zainal (24) dan Bahlia Husein alias Iwan (39) dituntut 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrina membebani kepada kedua Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 29 September 2018 saat seseorang di Malaysia menelepon Junaidi dan menyuruhnya menyewa boat untuk menjemput 50 bungkus sabu-sabu ke Port Klang, Malaysia. Junaidi dijanjikan upah Rp 50 juta. 

Singkat cerita, Darwin membawa boat dan langsung berangkat ke Port Klang, Malaysia untuk menjemput sabu-sabu. Pada 3 Oktober 2018 dia menelpon Junaidi dan mengatakan boatnya rusak. Narkotika yang dibawanya terpaksa diturunkan di Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, Sumut.

Junaidi pun menyuruh Elpi untuk menghubungi Darwin. Mereka sepakat narkotika itu diambil di tangkahan boat di Tanjung Sarang Elang.

Untuk menjemput sabu-sabu itu, Junaidi kembali berhubungan dengan Febri. Dia dipinjamkan mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 630 DZ.

Junaidi juga diberi handphone. Penerima sabu-sabu itu nantinya akan menelepon melalui perangkat itu.

Junaidi dan Elpi pun menjemput sabu-sabu itu di lokasi yang ditentukan. Setelah memuat narkotika itu, mereka bergerak ke Medan, namun sempat singgah ke Padang Sidempuan, Rantau Prapat, dan Berastagi.

Di perjalanan, Junaidi menerima telepon dari Zainal Abidin alias Zainal (penuntutan terpisah). Komunikasi itu menggunakan handphone yang diberikan Febri. Zainal menyatakan sabu-sabu itu akan diterima Bahlia Husen alias Iwan (penuntutan terpisah). 

Setelah sampai di kawasan Pancur Batu, mobil mereka dikejar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akhirnya dihadang dan dihentikan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Titi Kuning, Medan Johor, pada Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 01.15 WIB. 

Petugas BNN dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Junaidi Siagian, Elpi Darius, Syahrial, Nurdin dan Zainuddin dan disita barang bukti berupa 6 buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 53 Kg yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna Abu-abu Muda Nopol BK 630 DZ.

Sedangkan kedua terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husein ditangkap di jalan ringroad.KM-apri