MEDANG | Pada sidang lanjutan perkara korupsi IPA Martubung di Pengadilan Negeri(PN) Medan. Penasehat Hukum(PH) terdakwa Flora menilai, saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut jelas-jelas telah mencederai Peraturan LPJK No 5 Tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi tenaga ahli.
Menurut PH terdakwa ini bukan ‘dagelan’. Kami sebagai penasihat hukum taat aturan. “Saksi yang dihadirkan di persidangan ketika ditanya ternyata tidak memiliki sertifikasi keahlian. Jelas kami tolak karena tidak sesuai peraturan,” kata Andar Sidabalok, Kamis (7/2).
Kehadiran ketiga saksi nyata – nyata kami selaku tim penasihat hukum terdakwa menolak saksi ahli yakni Ir Andy Putra Rambe, Ir Indra Jaya Pandia dan Indra Jaya.
Namun tim penuntut umum tetap akan memeriksa keterangan ketiga ahli, hal itu membuat jengkel tim PH seolah – penuntut umum terus memaksakan kehendaknya sehingga suasana persidang menjadi alot.
Selanjutnya Majelis Hakim melalui ketua majelis hakim Sapril Batubara. SH mengambil alih kendali persidangan dengan memukulkan palunya untuk menenangkan suasana.
Kemudian ketua majelis hakim berunding dengan kedua anggota majelis hakim. Persidangan dilanjutkan namun da ngan catatan penolakkan tim PH terdakwa dicatat dalam agenda persidangan.
“Ibarat dosen fakultas hukum, kalau tidak punya sertifikasi, maka tidak bisa jadi advokat. Sertifikasi dosen itu untuk akademis. Kalau untuk keperluan jadi saksi ahli, harus ada sertifikasi. Ini jelas melanggar Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017,” sambung Andar dengan kesal.
Menurut Indra Jaya Pandia dan Andi Putra Rambe dari Fakultas Teknik USU, kehadirannya berdasarkan surat penugasan dari Dekan Fakultas Teknik USU.
Dikatakan Indra, untuk menguji fisik bangunan beton, maka dilakukan metode ‘hammer test’ serta pengambilan sampel dari beton untuk dibawa ke laboratorium. Mereka juga melakukan pengukuran untuk mengetahui volume yang terpasang.
Sedangkan Andi Putra Rambe juga menjelaskan apa saja yang ada dalam sebuah pengolahan air. Dia juga menjelaskan soal cara kerja scada program pengendalian penyaluran, pemrosesan mutu air dengan teknologi komputerisasi.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, saksi mengaku tahu ‘goal’ proyek adalah 200 liter per detik. Tapi belum dapat data soal debit hasil IPA Martubung.
Sementara untuk pertanyaan hakim anggota, saksi ini menyebut, pada pemeriksaan pertama, scada belum bisa menampilkan ‘back up’ data. Soal apakah ada tampilan grafik, saksi mengaku tidak ingat. Dan masalah ini disampaikan ke KsO. Lalu pada pemeriksaan kedua, kata dia, sudah jauh lebih baik.
Ditanya soal ahli scada, saksi menyebut, memang sangat jarang karena sangat spesifik. Salah satu yang diketahui ahli scada adalah Mahdi Azis, yang merupakan ‘side manager’ di KsO Promits LJU.
Ketika dikonfrontir, Flora mempertanyakan “dicommissioning test memang tidak ada liter per detik. Tapi ada satuan meter kubik per jam. Jadi ada tertulis ada 720 meter kubik per jam. Dan kalau dikonversi ke liter per detik, maka akan muncul 200 liter per detik,” katanya.
Sedangkan saksi ketiga, Indrajaya, juga hadir dengan surat penugasan dari Dekan FT USU. Namun kesaksiannya juga dipertanyakan terdakwa di depan hakim.
Flora menjelaskan, adalah salah kalau menghitung proyek dimaksud secara satuan. Sementara kontrak adalah ‘lump sum’. “Jadi apa yang dikatakan saksi tidak sesuai dengan kontrak ‘lump sum’,” katanya.Km-Apri