Berantas Perjudian, Poldasu Ringkus 30 Tersangka di Berbagai Lokasi

oleh -10 views

MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrumum Poldasu), kembali berhasil mengungkap berbagai kasus perjudian di Sumatera Utara.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian Djajadi mengungkapkan, langkah ini secara berkesinambungan mereka lakukan untuk menjawab isu miring terkait lemahnya kinerja kepolisian di wilayah Sumatera Utara yang disiarkan media tertentu.

“Ini sebagai jawaban atas isu tersebut. Khususnya untuk perjudian tak ada kompromi bagi kami. Karena ini merupakan komitmen program kerja 100 hari Bapak Kapolda” tegas Andi dalam paparanya di hadapan wartawan yang digelar di halaman Mapoldasu, Senin (15/10/2018).

Menurut Andi, seluruh perjudian ini merupakan kasus yang berhasil diungkap dalam 2 pekan terakhir. Sedangkan jenis perjudiannya antara lain Toto Gelap (Togel), judi bola online, dadu guncang dan mesin game ikan.

“Total ada 12 kasus. Untuk togel ada 7 perkara dengan 12 tersangka, judi bola online 2 perkara dengan 4 tersangka, dadu guncang satu perkara dengan 2 tersangka dan game ikan ada 2 perkara dengan 12 tersangka” tandasnya.

Dari 30 tersangka yang diamankan, kata Andi, termasuk 4 diantaranya wanita yang berprofesi sebagai kasir judi dan seorang bandar bernama Mitra Perangin-angin.

Mantan Wadirreskrimsus Poldasu ini juga memaparkan secara jelas soal omset perjudian seluruh perjudian.

“Untuk togel omsetnya Rp200 juta perbulan, judi bola online Rp150 juta perbulan, dadu guncang Rp100 juta perbulan dan game ikan masih dikalkulasi” ungkapnya.

Didampingi Kasubdit Jahtanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit VC Dahniel Marunduri, Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Tebing ini juga merinci bahwa judi yang mereka ungkap ini tersebar di berbagai lokasi di Sumatera Utara.

“Judi togel, 2 kasus kita ungkap di Pematangsiantar, 2 kasus di Kab. Batubara dan masing-masing satu lokasi di Deliserdang, Simalungun dan Samosir. Untuk judi bola online di Medan, Dadu guncang di Sunggal, dan game ikan di Tebingtinggi dan Serdangbedagai (Sergai). Jadi untuk judi ikan di Tebing dan Sergai, sudah kita pastikan bahwa mereka bermain, kemudian kemenangan ditukar dengan uang” tandasnya.

Lebih jauh Andi Rian mengaku, kini pihaknya masih memburu tersangka lain dalam bisnis haram tersebur yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

“Doain supaya kasus ini bisa terungkap dan Sumut bisa terbebas dari segala bentuk perjudian” pungkasnya.red