Bocah Usia 12 Tahun Diduga Dianiaya IRT

oleh -12 views
Bocah Usia 12 Tahun Diduga Dianiaya IRT
Kakak korban perlihatkan LP penganiayaan

MEDAN-koranmonitor | Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah usia 12 tahun warga Kecamatan Medan Maimun.

Yola yang merupakan kakak dari korban mengatakan, saat itu adiknya (korban) dan sejumlah warga Jalan Multatuli Medan Maimun, sedang membersihkan sisa banjir, Kamis (11/11/2021).

“Saat itu kan baru banjir, jadi mau bersihkan sisa banjir, ramai sama tetangga. Jadi, pas adik saya (korban) narik air kena mertuanya,” kata Yola, Rabu (17/11/2021).

Dia mengaku sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu, dengan STTLP/B/475/XI/2021/SPKT/Sek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Melihat itu, anak terlapor bernama Adi merasa tidak senang melihat orangtuanya terkena percikan air yang dibuat korban.

“Anaknya memarahi adik saya. Terus adik saya melawan,” katanya sembari menyebut terlapor merupakan tetangganya.

“Adik saya ambil kayu terus mau memukul si anak pemilik rumah, tapi tidak kena. Ternyata istrinya mukul adik saya pakai alat pembersih sisa banjir (seperti fiber). Mata adik saya kena, jadi luka lebam,” katanya lagi.

Melihat MG kena pukulan, lanjut Yola, adiknya bernama Ys ingin membela. “Malah adik saya kena pukul juga dan dicakar,” terang dia.

Sebelum membuat pengaduan Ke Polsek Medan Kota, Kamis (11/11/2021), pihak keluarga korban memanggil Kepling dan Banbinsa saat kejadian.

“Tapi tidak ada titik temunya, mereka juga tidak ada meminta maaf. Akhirnya kami buat laporan,” sesalnya.

Karenanya, dia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan pihak keluarga. “Kita minta keadilan,” ucapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Asrul Rambe ketika dikonfirmasi lewat whatsapp, belum memberikan keterangan.KM-fad