Polisi Tangkap Dua Perampok dan Pembunuh IRT di Tapsel

oleh -49 views
Polisi Tangkap Dua Perampok dan Pembunuh IRT di Tapsel
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus perampokan dan pembunuhan lintas Provinsi di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/2022)

koranmonitor – MEDAN | Kepolisian menangkap dua pelaku perampokan dan pembunuhan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (62) warga warga Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Selasa (2/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/8/2022) mengatakan, kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban merupakan IRT di Jalan Lintas Aek Latong Lama-Padangsidempuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Minggu (24/7/2022) lalu.

Dari temuan itu, kata Hadi, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga dan CCTV di sepanjang jalan dari Kabupaten Taput hingga Kota Padang Sumbar, selama sembilan hari kedua pelaku berinisial BST dan AP akhirnya dapat ditangkap.

Setelah proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modus pelaku yakni dengan melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” jelasnya.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menerangkan sebelum tewas korban itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8/2022). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

Stelah ditunggu-tunggu, korban tak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga melapor ke Polres Taput. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan.

Atas temuan ini, sambung Roman, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Polres Taput. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihaknya akhirnya dapat mengungkap alamat pelaku.

“Kedua pelaku membekap korban hingga meninggal dunia. Korban berusaha meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku,” ujarnya.

Roman menambahkan, usai membuang jenazah, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp3,5 juta.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.KM-fad