koranmonitor – BINJAI | Dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) menunai banyak kejanggalan yang di lakukan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, mulai dari regulasi aturan pengusulan sampai realisasi anggaran DIF.
Pasalnya, banyak Kepala Dinas yang tidak tau menahu dana tersebut dialokasikan kegiatan di dinas dia memimpin. Dan ada juga yang diperintahkan BPKAD Kota Binjai buat kegiatan, namun realisasinya malah anggaran tersebut dipangkas tanpa adanya konfirmasi lebih lanjut.
Carut marut ini yang membuat jengah publik sampai Badko HMI Sumut turun melakukan aksinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), meminta melakukan penyelidikan terkait DIF yang bergulir di Kota Binjai.
Sesuai regulasi penyusunan anggaran maupun fungsi dan tugas DPRD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tertuang dalam pasal 65 ayat (1) huruf b: DPRD memiliki fungsi anggaran, yaitu membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Kenyataannya, hal itu tidak dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan uang negara tersebut, sesuai yang dikatakan mantan Sekretaris Pansus Banggar DPRD Tahun 2024.
” Seingat saya, waktu menjabat kita tidak ada membahas anggaran DIF maupun pergeseran anggaran DIF, yang ada OPD mengusulkan penambahan anggaran di P-APBD,” ujar AL.
Sesuai regulasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tertuang dalam
Pasal 285: Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan APBD dan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam konteks regulasi APBD, beberapa aturan yang relevan antara lain:
– Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan APBD
– Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD
– Peraturan Daerah tentang APBD.
Praktisi Hukum dan sekaligus Direktur LBH YESAYA56 Kota Binjai Ferdinand Sembiring SH MH mengatakan, jika benar tidak adanya pembahasan di pansus banggar DPRD, itu sudah mengangkangi amanat Undang-Undang tentu sanksi pidananya ada.
” Buku APBD itu amanat Undang-Undang tidak ada aturan yang kuat di atas undang undang,” ujarnya.
Semua harus ikut regulasi dan taat hukum yang sudah ditentukan ‘jelas’ jika, undang undang dikangkangi, sanksi pidananya ada dan APH harus jeli mentelaah kasus ini,” tandasnya. KM-Nasti