MEDAN | Anggaran Dana Desa tahun 2015 hingga 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikucurkan di Kecamatan Batang Onang dan seluruh Desa dijajarannya, diduga disalahgunakan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pun didesak untuk memanggil dan memeriksa mantan Camat Batang Onang, berinisial DH bersama para Kepala Desa (Kades) dijajarannya.
Desakan ini disampaikan Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Paluta saat berunjukrasa di kantor Kejatisu, Senin (23/9/2019), menyampaikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa Tahun 2015 hingga 2019 hingga pekerjaannya di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta.
“ Mantan Camat Batang Onang, Darman Hasibuan dan para Kades harus dipanggil untuk diperiksa soal indikasi dugaan korupsi mulai dari pengelolaan anggaran dana desa, hingga pekerjaannya tahun 2015 hingga 2019,” sebut Kordinator aksi, Muhammad S Siregar.
Para Kades yang harus dipanggil dan diperiksa Kejatisu antara lain, Kades Morang, Batang Onang Lama, Huta Lambung, Janjimauli, Padang Matinggi, Batu Nanggar dan desa lainnya.
“Beberapa Kades diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri .sendiri. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, fisik bangunan dana desa tidak seperti yang di harapkan dalam RAB masing-masing, bahkan hingga sekarang sudah ada yang rusak parah,” sebutnya.
PD GAM Paluta juga mendapat informasi pihak Kecamatan Batang Onang diduga melakukan pemungutan liar kepada Kades dalam hal pembuatan P APBDes, APBDes, RKPDes, SPJ DD, LPJ DD dengan jumlah yang sangat bervariasi mulai dari Rp.15.000.000,- sampai Rp.25.000.000.

Lapor Kepala Kejatisu Untuk Penyelidikan
Selain itu, PD GAM Paluta juga meminta Kejatisu periksa Kades Batang Baruar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara terkait Dugaan Penyelewegan Dana Desa tahun Anggaran 2017-2018.
Kemudian mengusut tuntas dugaan pengutipan dilakukan pihak Kantor Camat Simangambat dan Camat Halongonan Timur. Dimana, pengutipan dilakukan setiap pencairan Dana Desa dengan jumlah yang sangat bervariasi. Mulai Rp10 juta sampai Rp15 juta perdesa.
Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar melalui Tim Intel Kejatisu Erman Syafrudianto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan PD GAM Paluta.
” Kami akan melakukan pengumpulan informasi dan data terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana desa. Selanjutnya, kita akan melaporkan kepada pimpinan (Kepala Kejatisu) untuk proses penyelidikan, pemanggilan terhadap Camat dan para Kades,” sebutnya singkat.KM-red