Diperiksa 3,5 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan soal Pemerasan

oleh -41 views
Diperiksa 3,5 Jam, Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan soal Pemerasan
Firli Bahuri Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim. (Arsip Istimewa/cnnindonesia).

koranmonitor – JAKARTA | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, diperiksa kedua kalinya di kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli berjalan selama 3,5 jam terhitung sejak pukul 10.00 hingga 13.45 WIB.

Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri itu, Ade menyebut total terdapat 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Firli, terkait kasus pemerasan tersebut.

“Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.

Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal materi apa saja yang didalami penyidik pada pemeriksaan lanjutan. Di sisi lain, ia mengatakan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari pegawai KPK lainnya masih terus berjalan.

“Untuk 3 orang saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari ini dimulai pukul 10.00 terhadap 3 pegawai KPK RI lainnya saat ini pemeriksaan masih, berlangsung,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ketua KPK Firli Bahuri membungkam mulutnya rapat-rapat usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Firli nampak keluar dari Gedung Rupatama dan langsung bergegas masuk menuju mobil Hyundai dengan plat nomor B 1917 TJQ dan menghindari wartawan yang sudah berkumpul menunggu kehadirannya sepanjang hari.

Firli bahkan menutup mukanya dengan tas yang dia bawa untuk menghindari kejaran pertanyaan dari media. Hal serupa juga sempat terjadi saat Firli menjalani pemeriksaan yang pertama, pada Selasa (24/10) kemarin.

Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 86 orang saksi serta delapan ahli sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.

Polisi juga sempat menggeledah dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan ini.

“Ya nanti dari tim kami, mungkin segera,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (13/11). KMC/cnn