BATU BARA | Perdi Syahputra Alias OB (36) warga Huta II Kampung Karang Asem Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus petugas Opsnal Polsek Lima Puluh, Rabu 19/8/2020) subuh.
Perdi Syahputra (foto) masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) No. Pol : DPO/16/XII/2018/Reskrim An. Perdi Syahputra Alias OB, dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban Selamat (67) warga di Dusun XI Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Lima Puluh, Iptu Rusdi membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku lainnya Mijel Napitupulu telah tertangkap. Sedangkan Perdi Syahputra Alias OB berhasil mendirikan dan menjadi DPO.
Disebutkan Kapolsek, kronologis kejadian pada Senin 26 November 2018 sekira pukul 13:00 Wib, di SPBU Simpang Gambus, Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Ketika itu kedua tersangka pelaku melihat satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tahun 2008, BK 5529-SV warna hitam merah milik korban Selamat, sedang terparkir disekitar SPBU Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Bertepatan kunci kontak Sepeda Motor korban tertinggal, sehingga kedua pelaku gampang melarikan sepeda motor tersebut.
Setelah korban membuat laporan polisi, tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh langsung mengadakan penyidikan, dan berhasil meringkus Mijel Napitupulu pada 28 November 2018.
Mijel Napitupulu telah disidangkan di PN Kisaran, dan telah menjalani hukuman penjara di LP Kelas IIA Labuhan Ruku.
Selanjutnya tersangka pelaku Perdi Syahputra Alias OB yang selama ini melarikan diri dan masuk DPO.
Saat ini tersangka Perdi Syahputra Alias OB yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan barang bukti hasil kejahatan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam berkas perkara Mijel Napitupulu.KM-Red/ep