DPO Kejari Langkat Dan Siantar Diciduk Di Kota Tanggerang

oleh -22 views

MEDAN | Lagi-lagi, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menciduk dua terpidana kasus korupsi di Kota Tanggerang, Minggi (29/7/2018) sekira pukul 02.30 Wib.

Penangkapan DPO dipimpin langsung Asintel Kejatisu Leo Ebenezer Simanjuntak. Terpidana merupakan DPO Kejari Langkat dan Simalungun atas nama Drs. H. Hasnil, MM merupakan pekerjaan Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan.

Hasnil diamankan di rumahnya di Jl. Mangga I No. 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Tim Intelijen Kejati Sumut telah 2 minggu memantau dan mengikuti pergerakan Hasnil baik dikediaman lamanya di Jl. Komplek Mabad 60 Nomor D-47 Rt. 002/05, ditempat mengajar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan akhirnya didapatkan di rumah Komplek PU tersebut.

Terpidana Drs. H. Hasnil, AK, MM selaku Jasa Akuntan Publik dalam rangka penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS Tahun 2001 dan 2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat Tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.574.876,-.

Terpidana juga dalam kasus yang sama di Simalungun terbukti bersalah. Setelah DPO berhasil diamankan Tim Intelijen membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna persiapan pemberangkatan ke Medan.

Asintel (Leo Simanjuntak) bersama Tim Intelijen Kejati Sumut membawa DPO ke Medan dengan menggunakan pesawat Batik Air ID-6886 Pkl. 09.20 wib.red