Dua Perampok Pejalan Kaki Tersungkur Ditembak, Penadahnya Diringkus

oleh -65 views
Dua Perampok Pejalan Kaki Tersungkur Ditembak, Penadahnya Diringkus
Dua pelaku dan penadah

MEDAN-koranmonitor | Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di persimpangan lampu merah Universitas Nomensen Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Rabu (16/3/2022) lalu, tersungkur ditembak tim Satgas Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Keduanya berinisial RAS (22), warga Jalan HM Said Gang Mesjid Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur dan Il (24), warga Jalan Cahaya Gang Setuju Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.

Selain kedua tersangka, tim juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian yakni, IA alias Iwan (31) warga Jalan Sejati Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan.

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban sedang membuka aplikasi google maps di depan Universitas Nomensen.

“Kemudian korban dihampiri dua pria tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Salah seorang pelaku lalu meminta hp korban, namun tidak diberikan,” sebutnya, Sabtu (19/3/2022).

Tak berapa lama, dua pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor Honda CBR datang dan mengancam korban menggunakan pisau agar memberikan handphonenya.

“Karena di bawah ancaman, korban kemudian menyerahkan handphone Oppo A5S miliknya beserta uang tunai Rp 530.000,” katanya.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan identitas empat pelaku masing-masing RAS, Il, A alias B (DPO) dan U (DPO). Petugas pun berhasil menangkap tersangka RAS saat berada di Jalan HM Said Medan, Kamis (17/3/22).

Saat diinterogasi, RAS mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tiga rekannya yang lain. Petugas pun kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku Il saat berada di Jalan Purwosari Kelurahan Pulau Brayan Kecamatan Medan Timur.

“Kedua pelaku mengaku menjual handphone hasil curian kepada IA yang kemudian berhasil ditangkap,” katanya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, RAS dan Il mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki keduanya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni handphone korban, celana jeans dan uang tunai senilai Rp 160.000 milik pelaku

“Motifnya mendapatkan uang untuk bermain judi slot dah membeli narkoba. Untuk modusnya para pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau,” ungkapnya.

“Untuk pelaku RAS dan Il dijerat Pasal 365 KUHPidana, sementara pelaku IA dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.KM-fad