Polda Sumut Periksa Tersangka Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal di Madina

oleh -52 views
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi

MEDAN-koranmonitor | Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal (Illegal Mining) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial A.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/3/2022) menyebutkan, tersangka A memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa (15/3/2022).

“Yang bersangkutan (tersangka A) datang untuk diperiksa,” terang Hadi.

Kata Hadi, tersangka A diperiksa dari mulai pagi hingga siang hari. “Mulai diperiksa pagi hari,” ujarnya.

Namun, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif. “Penyidik menyebutkan kalau tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan bukti,” sebutnya.

Pada hari yang sama berkas perkara tersangka langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

“Usai diperiksa, Selasa sore, penyidik langsung melengkapi berkas dan mengirim ke Kejatisu,” ujarnya.

Dia mengaku, berkas perkara dugaan tambang emas ilegal ini sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. “Sempat dikembalikan dan sudah dikirim kembali,” ujar Hadi.

Diketahui, A ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.

Setelah diproses, Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejati Sumut. Namun, berkas perkara dikembalikan Jaksa (P19) pada 25 Pebruari 2022.KM-fad