Dugaan Korupsi Proyek IPA Martubung, Istri Terdakwa : Dirut PDAM Tirtanadi Yang Bertanggungjawab, Bukan Suamiku

oleh -115 views

MEDAN | Sidang beragendakan putusan terhadap dua terdakwa yakni, Suheri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Flora Simbolon selaku staf keuangan KsO Promit Lju, ticuh.

Ini terkait perkara dugaan korupsi pada proyek pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Martubung di Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Jumat (8/3/209). 

Pasalnya pada persidangan Suheri usai membacakan putusan oleh ketua majelis hakim, diketuai Safril Batubara SH. Istri terdakwa suheri langsung berteriak menyebutkan nama Dirut PDAM Tirtanadi Tedy Raharjo yang bertanggungjawab bukan suami saya (terdakwa suheri -red).

Menurut istri terdakwa suheri, tidak terima suheri dihukum hakim 9 tahun penjara denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kembali istri suheri berteriak ,” yang bertanggungjawab Tedy (Dirut) bukan suamiku, ” ucapnya dengan kesal. Selanjutnya suheri merangkul istrinya menuju sel sementara Pengadilan.

Selain sidang Suheri, kembali terjadi pada sidang Flora, usai membaca putusan olah majelis hakim yang sama di ruang sidang cakra I. Tim advokat dan kerabat Flora langsung mengejar kedepan untuk menghentikan pihak kepolisian membawa Flora ke sel semntara pengadilan. 

“Jangan digeret- geret gitu dia bukan teroris, namun pihak kepolisian dan jaksa dari kejari belawan tak memperdulikan ucapan pengacara flora. Langsung membawa flora kesel tahanan pengadilan dan langsung mengunci pintu besinya,” sebut salahsatu tim penasehat hukum terdakwa Flora.

Namun terjadi aksi dorong dengan tim jaksa Kejari Belawan dan juga pihak keamanan. Aksi kericuhan ini terjadi
Flora dihkum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum wanita itu dengan  pidana penjara selama 8 tahun. Dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Hakim juga menghukum agar Flora membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar kalau tidak dibayar diganti kurungan 3 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”sebut Sapril di muka persidangan.

Kerabat terdakwa pun emosi dan mengejar tim JPU dan petugas yang membawa terdakwa. Aksi saling dorong pun terjadi. Bahkan ada yang mendobrak dan menendang pintu besi sel tahanan. 

Keributan berlangsung hingga lobbi dan ke halaman parkir PN Medan. Kerabat terdakwa mengejar tim JPU hingga keluar gedung pengadilan.KM-apri