Dugaan Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Non Aktif Pangonal Harahap Diadili di PN Medan

oleh -15 views

MEDAN | Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap dijadwalkan akan disidang pada Kamis, 13 Desember 2018 mendatang. Pangonal dijerat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan berkas Pangonal sebelumnya telah dilimpahkan ke PN Medan pada tanggal Kamis, 29 November 2018 kemarin.

Sesuai dengan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada Kamis, 13 Desember 2018 di PN Medan,”sebut Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/12/2018).

Sementara itu, Mayhardi Indra Putra, salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan mereka menyiapkan sejumlah penuntut untuk menangani perkara tersebut.

” Tim JPU KPK tersebut antata lain,  Dodi Sukmono, M Aziz, Mayhardi Indra Putra, Dame Maria Silaban, serta Agung Satria,”ucapnya seusai sidang pledoi Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha yang menjadi terdakwa penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di PN Medan.

Secara terpisah, Humas PN Medan Jamaluddin membenarkan pihaknya sudah menerima berkas Pangonal Harahap dari penyidik KPK. Menurut Jamal PN medan sudah menyiapkan majelis hakim untuk menangani perkara terdiri dari Irwan Efendi sebagai ketua majelis, Feri Sormin dan Daniel Panjaitan masing-masing anggota,” sebut Jamaluddin.

Saat ini Pangonal sudah dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018. 

“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers pada 18 Juli 2018.

Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.KM-Apri