MEDAN | Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut) menggelar unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Kamis (9/8/2018). Mereka mendesak lembaga adhyaksa itu mengusut dugaan korupsi di Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Sahnan.
Dalam pernyataan sikapnya PP GAM Sumut yang disampaikan kordinator lapanga, M Saidal Siregar menyebutkan, indikasi banyaknya kerugian negara terjadi di Dinas PU Kota Medan yang dipimpin Khairul Sahnan. Ini terlihat dengan banyaknya dugaan kerugian negara dari pekerjaan di Dinas PU Kota Medan bersumber dari APBD.
Selain itu, PP GAM Sumut juga mendesak Kejatisu mengusut dan membongkar dugaan permainan mafia proyek di Dinas PU Kota Medan. “Kita meminta dan mendesak, Kejatisu mengusut dugaan korupsi Dinas PU Kota Medan yang saat ini dipimpin Khairul Sahnan. Dan meminta Kejatisu membongkar permainan mafia proyek yang diindikasikan merugikan uang negara,” sebut Saidal.
Dugaan korupsi terjadi ketika pekerjaan belum di laksanakan sampai tahap pelelangan hingga pekerjaan di mulai. Diduga banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang di ajukan pemenang tender dan atau pelaksana kegiatan. Mulai dari Volume hingga bahan material diduga di kurangi. Pemenang Tender Wanprestasi terhadap pekerjaannya, namun diduga Kepala Dinas PU Kota Medan, Khairul Sahnan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mengindahkan hal tersebut dan patut curigai apakah Kepala Dinas telah bekerjasama dengan Pemenang Tender untuk mempertebal kantong pribadi mereka._
Dan PP GAM Sumut juga menuntut Kadis PU Medan bertanggungjawab sepenuhnya dengan anggaran Rp 1 trilliun yang di berikan Pemko Medan pada Tahun 2017. Diduga terjadi tindak pidana korupsi melihat kondisi fisik seluruh proyek Dinas PU Medan.
Dan beberapa pekerjaan yang diduga sarat merugikan negara diantaranya, pengerjaan pembetonan drainase di Titi Rante Jalan Padang – Jalan Letda Sujono Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dengan Jumlah anggaran Senilai Rp 1.696.500.000 dugaan kuat terhadap pekerjan Proyek Fisiknya terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Lalu pengerjaan Proyek Drainase atau gorong gorong yang di Jalan Amal Kecamatan Medan Sunggal yang Di menangkan oleh PT BUKIT ZAITUN dengan Jumlah Anggaran senilai Rp.3.360.330.000 di tahun 2015 di duga kuat pengerjaan hanya 70 % dan melanggar Peraturan Menteri No.07 Tahun 2011 Tentang Standard dan Pedoman pengadaan pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultasi .
” Informasi kami peroleh, Kejatisu masih menyelidiki dan memanggil Kadis PU Kota Medan Kota Medan serta Direktur PT BUKIT ZAITUN terkait Pengerjaan Proyek Drainase /Gorong –gorong yang di jalan amal Kecamatan Medan Sunggal Pada tahun 2015 senilai Rp3,3 miliar,” sebutnya Saidal.
PP GAM Sumut juga mendesak Walikota Medan, Dzulmi Eldin untuk mengevaluasi dan mencopot Khairul Sahnan sebagai Kadis PU Kota Medan. Dikarenakan kinerjanya buruk dan diduga banyak melanggar peraturan dan sangat mendekati adanya dugaan korupsi.
Kasubsi Pemkun/Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan yang menerima unjukrasa PP GAM Sumut mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Dinas PU Kota Medan.
“Saya akan sampaikan ke pimpinan (Kajatisu) untuk ditindaklanjuti. Setiap laporan yang kita terima akan kita proses dan sampaikan ke pimpinan untuk dilakukan pengusutan,” terangnya.red