Last Updated on Januari 30, 2020 by admin
TANJUNG BALAI | Beberapa jam terima laporan pengaduan, Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus seorang tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Dedi Endriadi melalui rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (30/1/2020) menyebutkan, tersangka yang diringkus berinisial HP alias H (33) dikediamannya di Dusun II Desa Hessa Air Genting, Kec. Air Batu Kab. Asahan , Selasa (28/1/2020).
Tersangka HP melakukan pencurian Sepeda Motor Jenis New Supra Fit BK 3129 QAI milik Rikki Dui Setiawan (38) warga Jalan Husni Thamrin Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Disebutkan Kapolsek, pencurian itu terjadi Senin, (27/1/2020) sekira pukul 21.00 Wib, setelah korban parkirkan sepedamotornya di teras rumahnya untuk pergi beristirahat.
Pada pukul 23.00 wib korban keluar dari rumahnya, dan terkejut melihat sepeda motornya tidak lagi berada ditempat.
Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, akhirnya korban sadar sepeda motor miliknya telah dicuri orang. Esok harinya korban membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 / I / 2020/Poldasu/Res.T.Balai/Sek DTB. tanggal 28 Jan 2020.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa Sepeda Motor milik korban dan kunci letter T.
Tersangka mengatakan, sebelum mengambil Sepeda Motor milik korban, dirinya bersama 3 temannya terlebih dahulu berkeliling keling mencari sasaran Sepeda Motor yang akan dicuri.
Ketika didesak, tersangka mengatakan, sepeda Motor yang di curinya itu akan dijualnya kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta.KM-M.Sai