Iskandar Hongkong, Caleg NasDem Sang Bandar 105 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

oleh -16 views

MEDAN | Calon Legislatif petahana dari Partai Nasdem yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), Ibrahim Hasan alias Hongkong, terancam dijatuhi hukuman mati, setelah diduga kuat sebagai bandar besar dan pemilik sabu-sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Seperti diketahui, BNN mengamankan 11 orang bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada tiga lokasi berbeda di Sumatera Utara dan Aceh pada Minggu dan Senin, 19-20 Agustus 2018.

“Ini kejahatan serius, hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut, yang mereka takut kalau barangnya tidak laku”, ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari, di Medan pada Selasa (21/8/2018).

Arman juga memastikan, saat ini pihaknya sudah menetapkan Ibrahim sebagau tersangka . Berdasarkan keterangan tersangka lain, Ibrahim diketahui sebagai pemilik seluruh barang bukti sabu dan ekstasi hasil selundupan dari Malaysia yang masuk ke Indonesia lewat perairan.

Tersangka yang masih aktif sebagai Anggota DPRD Langkat tersebut juga diketahui merekrut kurir dan menyewa kapal untuk mengangkut narkotika dalam jumlah besar itu.

Peredaran narkotika yang diinisiasi Ibrahim tersebut termasuk dalam sindikat internasional. Pengiriman barangbukti berasal dari Pulau Pinang, Malaysia dengan kapal jenis speedboat. Disatu titik tertentu, pengantar dari Malaysia bertemu dengan penjemput barang yang menyamar sebagai nelayan.

Selanjutnya barang dibawa ke darat dan disimpan dalam sebuah gedung penyimpanan. Rencananya, barang akan disebarkan kebeberapa wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara dan yang terbanyak ke Jakarta.

Pengiriman narkotika yang dilaksanakan Ibrahim ini merupakan yang kedua kalinya. “Kalau dilihat dari kapasitasnya ini bandar besar. Dia mengaku baru dua kali, nanti yang lain akan kita lakukan penyelidikan. Yang pertama itu sekitar 55 kilogram”, lanjut Arman.

Pengungkapan kasus ini juga disebutnya membuktikan bahwa peredaran narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang status.

“Siapapun bisa terlibat. Kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi kita, justru menjadi bandar dan pengedar”, tandas Arman.red