Jadi Kurir Narkoba, Pengemudi Ojol Dihukum 9 Tahun Penjara

oleh -45 views

MEDAN-koranmonitor | Zulkifli (31) berprofesi sebagai ojek online (ojol) harus menghuni pansnya penjara selama 9 tahun.

Pasalnya, pria warga Jalan Tanjung Desa Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(13/4/2021).

Selain hukuman penjara, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban juga menghukum Zulkifli mrmbayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan Penjara.

Putusan majelis hakim tersebut sependapat dengan Jaksa Peninuit Umum (JPU) dari Kejari Medan, Sri Delyanti.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak, atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU dari Kejati Medan Sri Delyanti. Pada persidangan lalu Sri Delyanti menuntut terdakwa Zulkifli selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum atas putusan ini,” pungkas Dominggus.

Sementara mengutip dakwaan, Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB, dua personel Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi Fahrul Razi (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang lebih dulu dibekuk sehari sebelumnya di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tepatnya di depan loket Sempati Star.

Diburu ke Riau

Terdakwa Zulkifli diinformasikan berprofesi sebagai kurir merangkap jual sabu atas suruhan Andi Akbar Als Frans (DPO). Tim Ditresnarkoba Poldasu kemudian melakukan pengejaran terhadap terdakwa Zulkifli di Jalan Pandau Jaya, Dusun III Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Terdakwa Zulkifli pun dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan kristal putih seberat 22,32 gram berikut 150 plastik klip kosong, 1 unit telepon seluler (ponsel), timbangan digital merek CHQ warna hitam, merek SF-400 warna putih dan merek Sonic Electronic warna ungu.

Keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yang disita dari terdakwa dan saksi Fahrul Razi merupakan sisa dari 12 Kg yang telah diantar terdakwa dan saksi Fahrul Razi kepada pembeli. Keduanys mengakui sudah 3 kali mengantar dan menjemput sabu. Upah setiap 2 kali antar jemput seberat 4 Kg mereka mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta.

Dari total sabu seberat 12 kg tersebut keduanya mendapatkan upah Rp10 juta. Dengan rincian 3 kali penjemputan dilakukan saksi Fahrul Razi sendiri terdakwa tetap mendapatkan upah yang sama.KM-tim