koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan, menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Eka Herry Asmadhi selaku Mantan pimpinan PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Jumat (6/12/2024).
Selain hukuman penjara, Ketua majelis hakim Lucas dalam amar putusannya juga menghukum Eka Herry Asmadhi membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan yakni 8 tahun penjara kepada Eka Herry Asmadhi, dalam perkara dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan keuangan negara Rp4,08 miliar.
Selain, Eka Herry Asmadhi dalam perkara dugaan korupsi berjamaah tersebut, tiga terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman atau vonis bervariasi.
Masing-masing, Riski Harnas Harahap selaku analis pembiayaan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran dihukum 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dan, Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara dijatuhi hukuman tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain pidana penjara, terdakwa Muhammad Hidayat dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp4.083.190.000. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha menyebut terdakwa Muhammad Hidayat terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hidayat terbukti menyuruh atau turut serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000 atau Rp4,08 miliar lebih.
Sedangkan, terhadap terdakwa Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap diyakini terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsider.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan berlaku sopan di persidangan,” sebut Hakim Lucas.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan, untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Asahan Gerald Badia Febian menuntut terdakwa Eka Herry Admadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap masing-masing dituntut dengan pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Muhammad Hidayat dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.
Penyimpangan Kredit Fiktif
Diketahui, dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit di Kantor Bank Sumut Syariah Cabang Kisaran bermula, Eka Herry Asmadhi (pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Kisaran) saat itu menyetujui kredit yang diajukan Ahmad Rasyid Hasibuan selaku CV Zamrud sebesar Rp4,083.190.000 miliar tahun 2013 lalu, untuk pembangunan properti.
Kredit tersebut, lanjutnya, tidak memenuhi syarat. Di antaranya, tidak memiliki agunan dan perusahaan dimaksud, tidak memiliki pengalaman di bidang properti.
Kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara tersangka Riski Harnas Harahap selaku analisis kredit dan Eka Herry Asmadhi selaku pimpinan, yang menyetujui permohonan kredit CV. Zamrud. Kredit dicairkan itu pun tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan, dan kredit digunakan untuk keperluan lain.
Akibatnya, pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun, dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
Hasil penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000. KM-tim