Juru Sita PN Medan Kena Lemparan Tinja Manusia Saat Eksekusi SPBU Simpang Limun

oleh -14 views
Juru Sita PN Medan Kena Lemparan Tinja Manusia Saat Eksekusi SPBU Simpang Limun
Juru sita kena lempar tinja manusia

koranmonitor – MEDAN | Tinja atau kotoran dilemparkan kepada juru sita PN Medan, saat mengeksekusi dua bidang tanah dan bangunnya berupa SPBU di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/8/2023) sekira pukul 10.20 WIB.

Eksekusi berjalan ricuh dan diketahui pelempar kotoran manusia itu dilakukan seorang pria, yang protes terhadap eksekusi yang dilakukan.

Dengan mengenakan helm, pria ini tiba-tiba melempar sebuah plastik berisikan kotoran manusia. Sontak tim juri sita dan aparat kepolisian kaget.

Proses eksekusi pun terganggu, karena sejumlah tim termasuk Ketua Tim eksekusi atau juru sita, terkena tinja/kotoran manusia pada kepala. Begitu juga beberapa orang aparat kepolisian juga ikut terkena.

Beruntung aparat dari kepolisian dari Polsekta Patumbak dan Polrestabes Medan sigap, dan melakukan pengamanan terhadap pria yang melempar kotoran manusia dan seorang wanita separuh baya.

Informasi diperoleh, eksekusi objek tanah dan bangunan itu dimenangkan oleh Herman Arbi SE pemenang lelang, pembeli sah dan sebagai pemohon eksekusi melawan Rosdiana Tamba.

Objek perkara diketahui seluas 799 meter persegi yakni dua bidang tanah berikut bangunan, kantor dan tanah.

Rosdiana Tamba yang hadir di lokasi eksekusi mengaku sudah membayar utangnya sebesar Rp1 Miliar kepada salah satu Bank. Semua proses sudah dilakukannya, dan dia mengaku terkejut dilakukan eksekusi oleh PN Medan.

Sementara itu Supriono Tarigan, kuasa hukum Rosdiana mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia menegaskan agar pihak Juru Sita PN Medan untuk menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara. “Kami meminta untu menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.

Ivan Sirait yang juga pengacara Rosdiana Tamba mengaku pihaknya juga menyesalkan pemberitahuan dilakukan eksekusi diberikan pada 14 Agustus 2023. Padahal surat itu disiapkan oleh PN Medan tertanggal 7 Agustus 2023.

Di tempat yang sama pihak Herman Arbi melalui kuasa hukumnya Okta Vivilia SH MKn mengatakan, kliennya memenangkan lelang atas objek tersebut dengan membayar sebesar 5.355.000.000, kepada negara.

“Setelah kita menangkan, kita meminta untuk dilakukan eksekusi. Karena ini lelang,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi masih berlangsung dan pihak juru sita tetap melakukan eksekusi terhadap objek perkara.KM-fad/red