Kapolres Batubara Diminta Tegas Tindak Galian C Mangkai Lama

oleh -27 views

BATUBARA | Keberadaan tangkahan (galian C) di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh yang ditenggarai menyalah, mendorong Gerakan Masyarakat Menuju Kemakmuran Batubara (GEMKARA) melalui Koord. Divisi Hukum dan HAM Ahmad Yani, SH mendesak Kapolres Batubara segera bertindak.

Hal itu ditegaskan Ahmad Yani di Lima Puluh, Jumat (4/1/2019) petang usai mengadakan peninjauan ke lokasi tangkahan Mangkai Lama.

Diutarakan praktisi hukum muda Sumatera Utara itu keberadaan tangkahan yang memiliki kedalaman antara 30 hingga 50 meter sangat riskan bagi keselamatan warga.

Betapa tidak, Yani mengkawatirkan akan terjadi longsor besar di lokasi galian C. Apabila terjadi longsor bida saja menimbulkan korban baik jiwa maupun harta benda.

“Bukan itu saja. Jalan poros Mangkai yang baru saja selesai di hotmix terancam ambrol bila terjadi tanah longsor di sana,” terang Yani.

Lebih lanjut Yani juga mendesak Polres Batubara dan instansi terkait agar melakukan penyidikan dugaan pelanggaran tindak pidana yang mungkin ada disana.

Dia mengkhawatirkan sedikitnya 6 lokasi bekas galian C yang ditinggalkan pengusahanya begitu saja. Demikian pula 3 tangkahan yang masih melakukan explorasi hingga saat ini sangat rentan menimbulkan musibah.

“Terlebih tangkahan batu padas yang sudah ditinggalkan pengusahanya. Berdasarkan peraturan seharusnya pihak pengusaha melakukan reklamasi atau pemulihan lingkungan usai explorasi. Selain itu lokasi ex. galian C harus di pagar untuk menghindari jatuhnya korban jiwa,” tandas Yani.

Masih berdasarkan pengamatan pihaknya, Yani melihat satu tower sambungan udara tegangan tinggi (SUTET) yang berada persis 2 meter dari sisi tangkahan batu padas milik Taufik dan Banjarnahor.

Keberadaan tower jaringan listrik tersebut menurut Yani sudah mulai condong diduga akibat pondasi tower mulai miring.

” Kalau dibiarkan terus, dikhawatirkan tower SUTET tersebut akan roboh dan menimpa rumah-rumah warga, ” pungkas Yani.KM-Eps/dol