Karyawan BRI Unit Amplas Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar Dipecat

oleh
Kepala Unit Bri Unit Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service pada Bank BRI berinisial DA. (koranmonitor.com/ist

koranmonitor – MEDAN | Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas, yang merupakan terduga korupsi resmi dipecat, Kamis, (21/7/2022).

Penegasan ini disampaikan Pemimpin Cabang BRI Medan Sisingamangaraja, Totok Siswanto menjawab sejumlah wartawan, perihal penahanan 2 karyawan BRI Unit Simpang Amplas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Atas kejadian tersebut, BRI telah mengambil langkah serius dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi, kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Totok.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, hal tersebut merupakan tindakan tegas BRI dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi nasabah, atas kepercayaan kepada pihaknya.

“Pada prinsipnya, BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ungkap Totok, BRI terus berkoordinasi dengan yang berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan.

“Maka dari itu, BRI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Medan yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut,” ungkapnya.

Karena itu, kata Totok, BRI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebab, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya.

Sebelumnya, dua terduga koruptor di BRI Unit Simpang Amplas ditahan Kejari Medan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejari Medan, akibat perbuatanya kedua karyawan tersebut, BRI unit Simpang Amplas mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

Modus Pinjaman Kupedes BRIguna

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Kepala Unit Bri Unit Simpang Amplas berinisial RTE dan Customer Service pada Bank BRI berinisial DA, Kamis (21/7/2022).

Keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. BRI, Tbk Unit Simpang Amplas tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201.

“Tadi setelah dilakukan pemeriksaan di Pidsus Kejari Medan, maka Kepala Unit BRI Unit Simpang Amplas, RTE dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan Customer Service pada Bank BRI, DA dititipkan ke Rutan Perempuan Klas IIA Medan, untuk 20 hari ke depan,” ucap  Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Simon.

Simon mengatakan pertimbangan dilakukannya penahanan adalah, kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kasi Intel Kejari Medan, Simon menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka DA, dimana pinjaman Kupedes Agunan Kas sebanyak lima rekening yang diprakarsai diputus dan direalisasikan oleh tersangka tanpa persetujuan debitur.

Sambung Simon, tersangka DA, dimana pinjaman debitur Kupedes BRIguna ada sebanyak enam rekening, yang uang pelunasannya digunakan oleh tersangka. Dan tak sampai disitu pinjaman debitur Kupedes BRIguna sebanyak sembilan rekening juga dipergunakan oleh tersangka.

Dari hasil penyidikan, tersangka DA juga melakukan pemalsuan dua bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh tersangka.

Sedangkan untuk tersangka RTE, lanjut Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana tugas dan fungsinya, sehingga memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Simon pun menegaskan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 UUNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.KM-fah