MEDAN | Niat AS alias Aloy (33) hendak mengonsumsi sabu-sabu kandas. Warga Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota itu keburu ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Kota.
Kini, Aloy harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Darinya ditemukan sabu dan perangkat alat isapnya.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Sabtu (23/1/2021) mengatakan, Aloy ditangkap dari Gang Sentosa di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun usai membeli paket sabu.
Dijtlaskannya, pada Senin (18/1/2021) pukul 15.00 WIB itu, pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
Karena itu, petugas bergegas melakukan penyelidikan. Petugas melihat tersangka mencoba melarikan diri sehingga langsung ditangkap.
“Ternyata ketika digeledah ditemukan satu paket sabu dari kantong sebelah kirinya,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Ipan seharga Rp30 ribu. Turut diamankan barang bukti berupa 2 kaca pirex dalam kotak rokok dan sebuah jarum. KM-vh