Kejari Binjai Terima Uang Kerugian Negara Rp4,7 Miliar Korupsi Alkes RSU Binjai dari Terpidana

oleh -26 views

BINJAI | Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Law terpidana kasus perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSU Djoelham Binjai menyerah kerugian negara senilai Rp 4,7 Miliar yang berasal dari APBN-P kepada pihak Kejari Binjai. 

Kepada wartawan, Kajari Binjai, Victor Antonius Sidabutar menyebutkan penyerahan uang kerugian negara langsung diserahkan oleh pihak keluarga mewakili Teddy Law, yang kemudian dimasukan dalam rekening kejaksaan di BRI Cabang Binjai.

“Dimana penyerahan uang kerugian negara itu dimasukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” hal ini disampaikan Kajari Binjai kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Dilanjutkan Kajari, dalam kasus ini Teddy Law divonis selama 8,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.7 Miliar subsidair tiga tahun sembilan bulan kurungan. “Jadi uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan,”tegasnya.

Masih menurut, Kejari selain Teddy dalam kasus ini empat pelaku lainnya juga telah divonis dalam persidangan tipikor dengan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, diantaranya Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai dr Mahim Siregar, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kepala Unit Layanan Pengaduan  (ULP), Cipta Depari dihukum enam tahun penjara dan denda 250 juta subsidair tiga bulan kurungan, Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa dihukum 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan PPK Suryana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar dari dana APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) dan pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham‎ Binjai‎ tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.KM-Apri