Kejari Palas Tahan Mantan Kades Sisoma, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

oleh -79 views
Kejari Palas Tahan Mantan Kades Sisoma, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta
Petugas Kejari Palas memboyong mantan Kades Sisoma, MHN (pakai rompi merah) menuju mobil tahanan. (Foto. Istimewa)

koranmonitor – PADANGLAWAS | Mantan Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) inisial MHN, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, Selasa (7/5/2024).

Tersangka MHN ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) Sisoma, tahun 2016 sampai 2022 sekitar Rp700 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Palas Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rachmat Hidayat.

Dikatakan Rachmat, pengelolaan anggaran Dana Desa Sisoma tahun 2016 hingga tahun 2022, diduga banyak yang disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian negara hampir Rp700 juta lebih.

” Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sisoma, sudah 13 orang saksi yang dimintai keterangan. Dan sekarang sudah ditetapkan mantan kepala desanya sebagai tersangka dan ditahan,” sebutnya.

Dijelaskan Rachmat, kasus ini mencuat akibat pengerjaan fisik dana desa kekurangan volume mulai tahun anggaran 2016 hingga tahun 2022, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta.

Rachmat menambahkan, kasus ini terjadi sejak MHN masih menjabat sebagai KAUR Keuangan Desa Sisoma hingga menjabat Kepala Desa Sisoma. KM-rs/red