Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan (TSS) Lianawaty Siregar

oleh -44 views
Kejati Sumut Eksekusi Mantan PPK Pengerjaan (TSS) Lianawaty Siregar
Lianawaty Siregar (duduk pakai rompi)

MEDAN-koranmonitor | Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), kembali mengeksekusi terpidana dugaan korupsi pekerjaan Taman Siri Siri (TSS), Kamis (2/9/2021).

Kali ini, Hj Lianawaty Siregar merupakan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016 pada pekerjaan Taman Siri Siri (TSS), yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.

Lianawaty Siregar, menyusul dua yerpidana lainnya yang sudah dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/8/2021) petang mengatakan, eksekusi Lianawaty Siregar menyusul telah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI) Nomor : 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 202.

Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana,

Selain itu terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana telah dilakukan panggilan ke II panggilan ke III, Kamis tadi Hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Sebelum dieksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen,” sebut PDE Pasaribu.

Dua Sudah Dieksekusi

Sedangkan 2 terpidananya terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu dieksekusi Kejari Mandailing Natal (Madina) ke Lapas Panyabungan, tertanggal 31 Agustus 2021 baru lalu

Kedua terpidana yakni Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten Madina.

Terpidana Nazaruddin divonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana Lianawaty Siregar.

Kerugian keuangan diperkirakan sebesar Rp5,2 miliar. Pemakaian alat-alat berat sejak akhir Tahun 2015 hingga 2017 tanpa dipungut/dikenakan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).KM-vh