MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dibawah kepemimpinan Fachruddin Siregar, tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Kadisdik Kab. Paluta), Drs UP.
Kadisdik Paluta, Drs UP diduga terseret dalam dugaan korupsi pengadaan mobiler tahun 2017 senilai Rp 3 miliar.
“Saat ini laporan dari mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PD GAM Paluta) sedang dilakukan penyelidikan oleh tim Kejati Sumut,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada pengunjukrasa dari PD GAM Paluta, baru – baru ini di depan Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Medan.
Dikatakan mantan Kasipidum Kejari Binjai, pimpinan (Kajati Sumut-red) telah perintahkan menindaklanjuti laporan dan tuntutan dari PD GAM Paluta, yang mendesak pengusutan dugaan korupsi di Disdik Paluta tahun 2017 senilai Rp 3 miliar.
“Pimpinan Kejati Sumut telah tugaskan tim jaksa untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga menyeret petinggi Disdik Paluta, Drs UP,” sebutnya.
Disinggung pengunjukrasa PP GAM Paluta, apakah sudah dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan Kadisdik Paluta dan pihak yang terlibat lainnya. Sumanggar mengatakan proses penyelidikan sudah disampaikan kepada tim.
Sebelumnya, Kajati Sumut, Fachruddin Siregar berkomitmen untuk prioritaskan pencegahan dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.
“ Korupsi rentan terjadi di pemerintahan provinsi maupun daerah. Dan kejaksaan lebih memprioritaskan pencegahan dan pengusutan adanya laporan tindak pidana korupsi,” sebut Fachruddin Siregar dalam acara pisah sambut di Hotel Adimulia Medan, Selasa (23/10/2018).
Dikatakannya, segela kasus-kasus dugaan korupsi yang masih tertunggak sepeninggal Kajatisu lama (Bambang S Rukmono). Yang masih tertunggak adalah hutang. Dan hutang itu harus dilunaskan atau diselesaikan. Begitupula dengan laporan-laporan dugaan korupsi yang masuk akan ditindaklanjuti.
Informasi diperoleh, selain laporan tunggakan kasus dugaan korupsi yang ditinggalkan pendahulunya (Kajatisu lama). Ada juga beberapa laporan dugaan korupsi yang masuk dan sudah berada di meja orang nomor satu di Kejatisu tersebut.
Diantara laporan yang sudah di meja Kajatisu untuk ditindaklanjuti, yakni dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Disdik Kab. Paluta) terkait pengadaan mobiler tahun 2017 senilai Rp3 miliar.
Diketahui PD GAM Paluta) sudah keempat kalinya menggelar demo di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, untuk diusutnya dugaan korupsi di Kantor Dinas Pendidikan Paluta.
Kordinator aksi PD GAM Paluta, M Saidal Siregar saat berunjukrasa di kantor Kejatisu mendesak, Kajatisu yang baru dijabat Fachruddin Siregar, agar mengusut dan memanggil Kadisdik Paluta, Drs UP, PPK berinisial J dan pihak kontraktor.
“Disdik Paluta telah menganggarkan untuk pengadaan mobiler seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2017 senilai Rp3 miliar. Namun, Kami menduga, Kadisdik Paluta, PPK bersekongkol dengan kontarktor untuk pengadaan mobiler bernilai Rp3 miliar tersebut,” sebut M Saidal Siregar.
Ditambahnya, program pengadaan mobiler untuk SD dan SMP sek Kab. Paluta itu, dibagi dalam tiga tahapan lelang dengan masing-masing pemenang CV. HK, CV. S dan CVSP. Namun, pada pelaksanannya tidak sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
Ketiga perusahaan pemenang itu, kata Saidal tidak mampu memenuhi apa yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Parahnya lagi, PPK dan Kadisdik Paluta diduga menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat serat terima barang, hingga pencairan keseluruhan nilai yang ditetapkan sesuai nilai lelang.
“Adanya dugaan KKN dan fiktif dalam pengadaan mobiler untuk SD dan SMP se Kab Paluta ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Dinyatakan, pengembalian 60 persen ke kas negara dari total nilai lelang dan material yang digunakan tidak sesuai dengan bestek atau kayu klass II (hapas,” ungkap Saidal.red