Kejati Sumut Sita Tanah 105,9852 Hektar Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat

oleh -12 views
Kejati Sumut Sita Tanah 105,9852 Hektar Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Langkat
Penyidik Kejati Sumut Sita Tanah 105,9852 Hektar Terkait Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kabupaten Langkat.(koranmonitor.com/ist)

koranmonitor – MEDAN | Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), melakukan penyitaan terhadap 60 bidang tanah, seluas 105,9852 hektar (Ha) di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan lahan tersebut, dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejati Sumut, untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.

Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

“Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang, yang dikoordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Lagingkat dan Kodim Langkat,” jelas Yos.

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian LHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara. Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan, terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya,” tandas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok taninyang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU),” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui, tidak hanya kerugian Negara yang dicari. Namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampaknya kepada kerugian ke perekonomian negara

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

“Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menyampaikan setiap perkembangan yang ada.KM-fah/red