Kejatisu Serahkan Buronan Terpidana Stefen Agustinus ke Kejati NTT

oleh
Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian (kanan) saat penyerahan Stefen Agustinus alias Ko Aven (tengah), buronan terpidana perdagangan orang ke perwakilan Kejati NTT

MEDAN | Setelah Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), berhasil mengamankan Stefen Agustinus alias Ko Aven, Rabu (13/1/2021) di kediamannya Jalan Metal No. 34 Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Slanjutnya, Kamis (14/1/2021) buronan terpidana kasus perdagangan orang itu, diserahkan ke perwakilan Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diwakili Kasi A M Nur Eka Firdaus untuk selanjutnya menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dalam konferensi pers penyerahan terpidana dari Kejatisu ke perwakilan Kejati NTT, Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan, penangkapan terhadap terpidana ini, atas dasar permohonan bantuan penangkapan dari Kepala Kejati NTT per tanggal 12 Januari 2021, kepada Tim Tabur Kejatisu.

“Sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung No. 2479K/PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018 Terpidana melanggar pasal 48 ayat 1 UU NO. 21 Tahun 2007 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terpidana dijatuhi hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, ” paparnya.

Perwakilan Kejati NTT, M Nur Eka Firdaus menyampaikan, dalam kasus ini ada 3 terpidananya, dua masih DPO dan Stefen Agustinus berhasil diamankan di Medan.

Setelah konferensi pers, terpidana langsung dibawa Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk selanjutnya menjalani hukuman.KM-vh