MEDAN | Baru menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Fachruddin SH MH mendapat tantangan bongkar dan prioritaskan pengusutan dugaan korupsi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Drs UP.
Tantangan itu disampaikan puluhan mahasiswa tergabung dalam Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Padang Lawas Utara (PD GAM Paluta) saat menggelar demo di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (11/10/2018) siang.
PD GAM Paluta menuntut dan memberikan tantangan tugas pemanggilan dan pemeriksaan Kadisdik Paluta, Drs UP dan pihak kontraktor terkait dugaan korupsi Pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara (Disdik Kab. Paluta) tahun 2017 senilai Rp3 Miliar.
“Kami meminta, Kajatisu yang baru, bapak Fachruddin agar mengusut dan memanggil Kadisdik Paluta, Drs UP, PPK berinisial J dan pihak kontraktor. Kadisdik Paluta, PPK diduga bersekongkol dengan korntarktor untuk pengadaan mobiler bernilai Rp3 miliar tersebut,” sebut kordinator aksi PD GAM Paluta, M Saiidal Siregar.
Dikatakannya, Disdik Paluta telah menganggarkan untuk pengadaan mobiler seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun 2017 senilai Rp3 miliar. Namun, diduga telah terjadi KKN dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran tersebut.
“ Tahun 2017, Pemkab Paluta menganggarkan Rp3 miliar untuk SKPD nya (Disdik Paluta-red) dalam program pengadaan mobiler untuk SD dan SMP sek Kab. Paluta. Dan itu dibagi dalam tiga tahapan lelang dengan masing-masing pemenang CV. HK, CV. S dan CVSP. Namun, pada pelaksanannya tidak sesuai dengan tanggal yang ditentukan,” sebutnya.
Ketiga perusahaan pemenang itu, kata Saidal tidak mampu memenuhi apa yang tertuang dalam kontrak perjanjian. Parahnya lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pendidikan Paluta, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan surat serat terima barang, hingga pencairan keseluruhan nilai yang ditetapkan sesuai nilai lelang.
“Adanya dugaan KKN dan fiktif dalam pengadaan mobiler untuk SD dan SMP se Kab Paluta ini sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2018. Dinyatakan, pengembalian 60 persen ke kas negara dari total nilai lelang dan material yang digunakan tidak sesuai dengan bestek atau kayu klass II (hapas),” ungkap Saidal.
Ungkap Saidal lagi, Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Drs UP bersama PPK dan perusahaan pemenang lelang, diduga bertanggungjawab atas pengadaan mobiler SD dan SMP yang didindikasikan sarat KKN dan fiktif.
Kajatisu, Fachruddin melalui Kasubsi Penkum/Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan mengapresiasi tuntutan dan laporan dari PD GAM Paluta untuk pengusutan dugaan korupsi Disdik Paluta.
“Kita akan melakukan penyelidikan. Dan diminta PD GAM Paluta menyerahkan bukti dugaan korupsi Kadisdik Paluta, Drs UP, Bendahara, PPK dan perusahaan pemenang tender,”sebut Yosgernold.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Drs UP ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui selulernya 08127599xxx tidak berhasil dihubungi.
Sedangkan, Jomson selaku PPK ketika dikonfirmasi ke selulernya 085358689xxx tidak mengangkat meski dapat dihubungi. Dan pesan singkat (SMS) berhasil terkirim, namun Jomson tidak membalasnya.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Paluta dan PPK, belum memberikan klarifikasi.red