Majelis Hakim Beruntun Tegur Mantan Asisten Perencanaan PDAM Tirtanadi

oleh

MEDAN | Majelis hakim beruntun menegur Asisten Bidang Perencanaan PDAM Tirtanadi, Oky Setiawan menjadi saksi yang diajukan tim JPU Kejari Belawan disidang lanjutan perkara korupsi terkait pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Sumut di Martubung TA 2012 dengan terdakwa Flora Simbolon dan Ir M Suhairi (berkas terpisah), Kamis (20/12/2018).

“Kenapa saudara kelihatan bingung? Dari awal kan saudara terlibat dalam proyek IPA Martubung. Jadi apa saja yang saudara kerjakan sebagai Asisten Perencanaan? Ditanya kenapa bisa sampai tiga kali adendum saudara bilang tidak tahu. Tapi ketika ditanya tim penasihat hukum saudara soal output debit air 200 liter per detik, saudara dengan lancar menjawabnya,” kata ketua majelis. hakim Syapril P Batubara SH.

Demikian halnya dengan tenggang waktu pengerjaan oleh rekanan Kerjasama Operasional (KsO) dalam hal pengurusan izin ke sejumlah instansi, lanjutnya, sesuai dengan keterangan saksi selaku Asisten Perencanaan, memang sudah diatur dalam lelang.

Padahal beberapa saksi sebelumnya menyebutkan, tidak ada disinggung soal limit waktu pengurusan izin ke sejumlah instansi.

“Artinya kedudukan saksi sebagai bawahan langsung terdakwai Pimpro/PPK yang perlu kami dengarkan. Saudara lah orang lebih tahu seputar proyek ini.

Sementara dalam persidangan atas nama terdakwa M Suheiri, anggota majelis hakim adhoc Rodslowny SH kembali mencecar saksi Oky. Setelah beberapa kali persidangan, ada kesan proyek ini ‘dipaksakan’ karena ada kucuran penyertaan dana dari APBD Sumut sebesar Rp200 miliar ke PDAM Tirtanadi Sumut.

Setelah proyek IPA di Sunggal selesai, sisanya Rp85 miliar dialokasikan ke IPA Martubung. 

“Sebenarnya dari awal saudara saksi yang turut dimintai pertanggungjawabannya. Proyek ini menggunakan metode EPC. Bila nantinya estimasi harga membengkak dari nilai proyek, ditanggung rekanan KsO Promits-LJU. Kalau memang sisa, menjadi keuntungan rekanan. Yang penting angka Rp85 miliar itu habis. Alat harganya lebih mahal dari spek yang disebutkan dalam kontrak tidak masalah. Yang penting outputnya 200 liter per detik,” tegas Rodslowny.

Sementara hasil pengusutan tim JPU, bila alat yang dipakai sesuai dengan spesifikasi kontrak, kerugian negara sebesar Rp18 miliar tersebut bisa diselamatkan. Karena alat yang disebutkan dalam kontrak juga bisa menghasilkan debit air 200 liter per detik.

Sementara menjawab tim JPU dimotori Nurdiono  SH, saksi Zainuddin dari PT PLN Wilayah Sumut menerangkan, ada permohonan izin dari terdakwa M Suhairi untuk penambahan daya untuk kepentingan proyek IPA Martubung.

Sedangkan  saksi atas nama Abdul Azis mengatakan, izin dari Dirjen KA sudah keluar namun saksi tidak tahu menahu ada tidaknya teguran kenapa belum ada pengerjaan. Sedangkan masalah Rp118 juta terhadap 1 kontrak tiga titik adalah upah pemasangan instalasi listrik IPA Martubung.KM-Apri