MEDAN | Tim Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Meliana terdakwa kasus penistaan agama Islam selama 1,5 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/08). Ia terbukti bersalah karena ucapannya sehingga menimbulkan kegaduhan di Kota Tanjungbalai pada Juli 2016 lalu.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim penuntut umum Kejari Tanjungbalai yang dipimpin Anggia Y Kesuma ini pun menyebutkan bahwa terdakwa mempersoalkan suara azan dari Masjid Al-Maksum. Sesuai dalam tuntutan yang dibacakan saat itu terdakwa keberatan mendengarkan suara azan dari Masjid yang disampaikan kepada Kak Uwo atau Kasini seorang warga dilingkungan tersebut yang kemudian meneruskan kepada pengurus Masjid.
Selama pembacaan tuntutan terdakwa tampak menangis dengan beberapa kali menghapus air matanya sampai pembacaan tuntutan selesai dibacakan. Usai persidangan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sementara itu usai sidang, Anggia salah seorang jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjungbalai ketika ditanyakan pokok materi yang memberatkan dan nama jaksa yang membacakan tuntutan terkesan menghindar. Bahkan ia menyarankan agar langsung menanyakan ke Kasi Penkum Kejatisu. “Kalau mau konfirmasi coba tanyakan sama Kasi Penkum Kejatisu, ya,”ucapnya sembari terburu-buru meninggalkan ruang sidang.
Masih berkaitan dengan penistaan agama Islam, beberapa pengunjung sidang yang memprotes seorang jaksa yang kemudian diketahui Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Hardiansyah soal perlakuan istimewa kepada terdakwa yang tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan saat sidang.
Dimana Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Hardiansyah menyatakan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa. “Maaf bu dan bapak, tidak ada perlakuan istimewa, saya pastikan dia diborgol sampai keruang tahanan,”ucap Hardiansyah.
Namun ia tidak menjawab saat beberapa pengunjung sidang menanyakan kenapa saat sidang tidak memakai kostum tahanan dan tuntutan yang ringan.”Pak Jaksa kenapa tuntutan ringan padahal kasus sangat besar dan mengakibatkan kerusuhan di Kota Tanjungbalai,”? tanya seorang ibu. Mendengar itu muka Kasi Intel Tanjungbalai sedikit memerah namun ia sedikit menghela nafas apa yang dituntut telah sesuai. “Itu telah sesuai ketentuan,”ujar sembari berlalu.
Begitu juga saat dikonfirmasikan para awak media tentang pertimbangan dan jaksa yang membacakan tuntutan di persidangan Kasi Intel Tanjungbalai ini pun menyatakan bahwa ini bukan wilayah kerjanya. “Maaf teman-teman ini bukan wilayah kerja saya,”ketusnya sembari meninggalkan gedung pengadilan dari pintu belakang.
Terpisah Ranto selaku penasehat hukum Meliana, merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. “Kita keberatan karena tidak ada saksi yang melihat dan hanya berdasarkan surat pernyataan saja,”ucapnya.red